Menag Lukman Minta Jadwal Ulang Panggilan KPK Terkait Kasus Romahurmuziy

Menteri Agama Lukman Hakim dijadwalkan menjalani pemeriksaan oleh KPK.

oleh Nanda Perdana PutraIka Defianti diperbarui 24 Apr 2019, 15:25 WIB
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin tertawa saat mengikuti Rapat Kerja dengan Komisi VIII DPR terkait evaluasi laporan penyelenggaran haji 2018 di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen Senayan. Jakarta, Senin (26/11). (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin dijadwalkan menjalani pemeriksaan KPK terkait kasus jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama yang melibatkan mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy. Hanya saja, dia berhalangan hadir.

Kepala Biro Humas Kemenag Mastuki menyampaikan, pihaknya telah meminta KPK untuk menjadwal ulang panggilan tersebut.

"Hari ini Pak Menteri sudah terjadwal sebelumnya mengisi acara pembinaan haji di Jawa Barat. Sementara undangan KPK baru sore kemarin diterima. Jadi meminta dijadwal ulang," tutur Mastuki dalam keterangannya, Rabu (24/4/2019).

Terkait hal tersebut, Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan telah menerima permohonan jadwal ulang dari Lukman Hakim.

"Tadi ada staf Menteri Agama RI yang datang menyampaikan surat untuk penyidik. Prinsipnya, surat tersebut meminta izin tidak dapat memenuhi panggilan KPK hari ini karena ada kegiatan di Bandung," jelas Febri.

KPK telah menetapkan tiga tersangka terkait suap pengisian jabatan di lingkungan Kementerian Agama RI Tahun 2018-2019.


KPK Tetapkan 3 Tersangka

Diduga sebagai penerima Muhammad Romahurmuziy. Sedangkan diduga sebagai pemberi, yaitu Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi (MFQ) dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur Haris Hasanuddin (HRS).

Selain itu, tersangka Romahurmuziy saat ini juga masih dibantarkan penahanannya di Rumah Sakit Polri Jakarta Timur karena masih dalam keadaan sakit.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya