Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi melantik Murad Ismail-Barnabas Orno sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku masa jabatan 2019-2024. Pelantikan dilakukan di Istana Negara Jakarta, Rabu (24/4/2019).
Prosesi pelantikan diawali dengan penyerahan petikan surat keputusan presiden oleh Jokowi kepada Murad Ismail-Barnabas Orno di Istana Merdeka.
Advertisement
Setelah itu, Jokowi, Wapres Jusuf Kalla, Mendagri Tjahjo Kumolo, dan Murad-Barnabas berjalan bersama-sama menuju Istana negara. Mereka diiringi oleh pasukan kirab yang merupakan anggota Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres).
Acara pelantikan diawali dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya dan dilanjutkan dengan pembacaan Kepres Nomor 189/P tahun 2019 tentang pengesahan dan dan pengangkatan Gubernur dan Wagub.
Murad Ismail-Barnabas kemudian disumpah untuk menjalankan jabatan sebaik-baiknya di daerahnya masing-masing. Jokowi meminta Gubernur dan Wagub mengikuti ucapannya dan bersumpah kepada Tuhan Yang Maha Esa.
"Bahwa saya akan memenuhi kewajiban saya sebagai gubernur, sebagai wakil gubernur dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya. Memegang teguh UUD Negara RI tahun 1945 dan menjalankan segala UU dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada masyarakat nusa dan bangsa," kata Murad Ismail-Barnabas mengikuti ucapan Jokowi di Istana Negara Jakarta.
Pengunduran Pelantikan
Sebagai informasi, Murad Ismail merupakan Mantan Kakor Brimob Polri, sedangkan Barnabas Orno mantan Bupati Maluku Barat Daya. Keduanya terpilih dalam Pilkada Maluku pada 27 Juni 2018.
Pelantikan Murad Ismail-Barnabas Orno seharusnya dilakukan pada 11 Maret 2019 seiring berakhirnya masa jabatan Said Assagaff dan Zeth Sahuburua sebagai Gubernur Maluku dan Wakil Gubernur Maluku. Pemerintah menunda pelantikan tersebut lantatan fokus terhadap penyelanggaran Pemilu 2019.
Dalam Pilgub Maluku 2018, Murad bersama Barnabas mendapatkan 328.982 suara. Keduanya diusung oleh PDIP, Gerindra, NasDem, PKB, Hanura, PKPI, PAN dan PPP.
Advertisement