Liputan6.com, Tasikmalaya - Penyidik KPK menggeledah ruang kerja kantor Wali Kota Tasikmalaya, Jawa Barat Budi Budiman, Rabu (24/4/2019) siang tadi.
Penggeledahan diduga kuat terkait kasus suap dalam pengurusan dana alokasi khusus (DAK) dan dana insentif daerah (DID) Kota Tasikmalaya.
Nama Budi pertama kali muncul saat menjadi saksi kasus yang menjerat Yaya Purnomo, Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Permukiman pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Baca Juga
Advertisement
Untuk pengurusan itu, Yaya terbukti menerima Rp 700 juta dari Wali Kota Tasikmalaya, Budi Budiman. Dan Budi diduga ikut aktif bermain anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Insentif Daerah (DID) bagi kota Tasikmalaya pada APBD 2018, serta usulan DAK dari APBN Perubahan dari APBN 2019.
Beni, salah seorang petugas satpam Pemkot Tasik mengatakan, sesuai intruksi penyidik KPK, dirinya diminta melarang kalangan wartawan untuk meliput penggeledahan tersebut.
"Mohon maaf pak tidak boleh ke atas dan tidak boleh mengambil gambar," ujar dia merujuk ruang penggeledahan ruang kerja Walikota Tasik yang berada di lantai dua, Rabu (24/4/2019).
Belum ada keterangan sedikit pun ihwal penggeledahan itu, penggeledahan yang dilakukan sejak pukul 09.00 pagi itu, berlangsung tertutup sebelum Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman menginjakan kaki di ruang kerjanya.
* Ikuti Hitung Cepat atau Quick Count Hasil Pilpres 2019 dan Pemilu 2019 di sini
Walikota Budi Bungkam
Walikota Budi yang baru datang ke Bale Kota Tasikmalaya sekitar pukul 09.30 WIB hanya pasrah. Ia memilih bungkam di hadapan media, sementara Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkot Tasik Ivan Diksan hanya tersenyum menyapa wartawan.
Dalam waktu yang hampir bersamaan, Ketua KPK Agus Raharjo telah menetapkan Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman sebagai tersangka.
Budi disangka sebagai pemberi suap dalam pengurusan dana alokasi khusus (DAK) dan dana insentif daerah (DID) Kota Tasikmalaya.
Sebelumnya, dalam kasus yang menjerat Yaya Purnomo, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta telah menjatuhkan hukuman 6 tahun 6 bulan penjara kepada terdakwa.
Sesuai fakta persidangan, Yaya terbukti menerima suap Rp300 juta serta gratifikasi Rp 6.528.985.000, USD55.000, dan 325.000 dolar Singapura (sekitar Rp3.568. 825.000) terkait pengurusan alokasi tambahan Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Insentif Daerah (DID) dari APBN 2016, APBN 2017, APBN-P 2017, APBN 2018, dan APBN 2019 untuk 9 kabupaten/kota di seluruh Indonesia.
Satu di antaranya, pengurusan DAK dan DID Kota Tasikmalaya 2018 dan usulan DAK APBN Perubahan 2019 untuk Kota Tasikmalaya.Melalui tangan Puji Suhartono, Wakil Bendahara Umum DPP PPP sekaligus pemilik PT Dewata Lestari Indotama, ketiganya mulai melakukan sejumlah lobi untuk pengurusan usulan tambahan anggaran tersebut.
Budi yang pernah menjadi saksi dalam persidangan Yaya, Senin, (17/12/2018) mengakui peran bantuan yang diberikan Puji untuk mengenlkan Yaya dalam proses usulan ajuan DAK dan DID Kota Tasikmalaya 2018 dan 2019.
Advertisement
Pemeriksaan Marathon
Selain penggeledahan ruang kerja Walikota Tasikmalaya, penyidik KPK pun terus melakukan sejumlah pemeriksaan secara marathon. Sedikitnya dua kepala kantor pelayanan yakni Kantor Kepala RSUD dr. Soekarjo Kota Tasikmalaya, serta kantor Kepala Dinas PUPR Kota Tasikmalaya ikut digledah.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Tasikmalaya, dokter Cecep Zainal Kholis mengakui adanya penggeledahan tersebut. Cecep yang mengenakan pakaian kemeja putih dengan terusan celana katun hitam, terlihat meninggalkan ruang kerja Wali Kota Tasikmalaya, sekitar pukul 14.15 WIB Rabu siang.
"Tadi saat didalam (ruang Wali Kota) saya hanya menyerahkan berkas perencanaan saja," ujarnya kepada sejumlah wartawan yang telah menunggunya.
Cecep membantah jika dirinya diperiksa penyidik KPK, namun hanya dimintai keterangan ihwal penyesuaian dokumen perencanaan 2018. "Jadi dicek lagi dari semua pihak," ujarnya.
Sementara itu, Direktur RSUD dr Soekardjo, Wasisto yang terlihat hadir di Balai Kota Tasikmalaya saat proses penggeledahan berlangsung, terlihat irit bicara di depan media. "Saya malah belum tahu kantor RSUD disegel," kata dia.
Menurutnya, pemeriksaan hari ini yang dilakukan penyidik KPK, seputar bantuan DAK Rp 18 miliar tahun lalu bagi rumah sakit untuk pengadaan alat kesehatan. “Pelayanan tidak terganggu, berjalan seperti biasa,” kata dia sambil meninggalkan wartawan.
Kemudian pemeriksaan berlanjut ke ruang kerja kantor Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Adang Mulyana. Didampingi Sekretaria Daerah (Sekda) Kota Tasik Ivan Dicksan, Adang terlihat dibawa penyidik KPK sambil menjinjing sebuah tas keluar dari kantor Bale Kota Tasikmalaya.
"Kami mau ke Dinas PUPR. Kita gak diamankan. Mau pemeriksaan ke Dinas PUPR," ujar Sekda Ivan Dicksan.
Meski Kepala Dinas PUPR dan Sekda Kota Tasik telah dibawa penyidik KPK, tapi pemeriksaan di ruangan Wali Kota Tasik masih terus dilaksanakan. Kalangan media masih menunggu secara pasti, kasus apa yang menjerat Walikota Tasik tersebut.
Seperti diketahui, selain saksi dalam siang terakhirnya kasus Desember tahun lalu, Walikota Budi yang juga Ketua DPC PPP Kota Tasikmalaya itu, pernah tiga kali menjadi saksi dalam terkait kasus korupsi mafia anggaran yang menjerat Yaya Purnomo. Bahkan beberapa pejabat teras di lingkungan Pemkot Tasik juga pernah diperiksa sebagai saksi dalam kasus yang sama.
Saksikan video pilihan berikut ini: