Berkas Lengkap, Ramyadjie Priambodo Segera Disidang Kasus Pembobolan ATM

Argo mengatakan, [Ramyadjie](3923821 "") beserta barang bukti yang disita akan dilimpahkan pada Kamis 25 April 2019.

oleh Liputan6.com diperbarui 24 Apr 2019, 19:07 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono saat rilis pengungkapan kasus penculikan balita ASA (3) di Mapolda Metro Jaya, Senin (15/4). Motif pelaku berinisial A(55) menculik korban di Masjid Al Amin Bintara Jaya Bekasi adalah untuk dieksploitasi sebagai pengemis (merdeka.com/ Iqbal S. Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Polda Metro Jaya telah menerima surat pemberitahuan dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta perihal kelengkapan berkas perkara tersangka pembobolan ATM BCA, Ramyadjie Priambodo alias RP.

Ramyadjie Priambodo diketahui merupakan kerabat jauh Prabowo Subianto. Ia ditangkap pada 26 Februari 2019 lalu.

"Berdasarkan surat kepala Kejaksaan Tinggi DKI, dinyatakan hasil penyidikan perkara pidana atas inisial RP sudah lengkap," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Rabu (24/4/2019).

Argo mengatakan, Ramyadjie beserta barang bukti yang disita akan dilimpahkan pada Kamis 25 April 2019, besok. Nantinya, kejaksaan akan menghadiri acara pelimpahan tersebut.

"Pelimpahan berkas dan tersangka akan dilimpahkan besok tanggal 25 April," kata Argo.

Ramyadjie Priambodo diamankan polisi di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, 26 Februari 2019. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti.

Di antaranya satu buah masker, 1 buah kartu ATM, 2 buah kartu ATM warna putih yang sudah ada duplikasi data, laptop, handphone dan peralatan skimming.

"RP pekerjaan wiraswasta, alamat Menteng, Jakpus. Kerugian Rp 300 juta," kata Argo.

Saksikan video pilihan berikut ini:


91 Kali Beraksi

Sebenarnya apa dan bagaimana cara kerja teknik skimming kartu ATM?

Sebelumnya, berdasarkan hasil penyidikan, Ramyadjie Priambodo diketahui sudah 91 kali melakukan aksi kejahatan skimming.

Dalam melakukan aksinya, ia membobol mesin ATM dan menggasak uangnya dengan nominal yang berbeda-beda.

"Dia melakukan kegiatan pengambilan uang nasabah yang sudah terdata di dalam kartu putih itu. Tentunya ada batas-batasnya saat melakukan pengambilan lewat ATM ada batas-batasannya. Kalau kita lihat di ATM itu kalau angka rupiahnya Rp 50 ribu kan berbeda dengan Rp 100 ribu," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Jumat 22 Maret 2019.

Argo menambahkan, Ramyadjie menarik uang sesuai dengan kartu dan mesin ATM yang ia pakai.

"Jenis kartunya kan juga berbeda, artinya tidak sama juga saat mengambil (uang di dalam mesin) ATM, misalnya Rp 10 juta ataupun itu ya," jelasnya.

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya