KPK Tetapkan Wali Kota Tasikmalaya Tersangka Korupsi

Hanya saja, Agus enggan membeberkan rincian kasus dugaan korupsi yang menjerat Budi Budiman.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 24 Apr 2019, 18:35 WIB
Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman menaiki anak tangga menuju ruang pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa (14/8). Budi diperiksa sebagai saksi terkait dugaan suap APBN-P tahun 2018.merdeka.com/dwi narwoko. (Merdeka.com/Dwi Narwoko)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wali Kota Tasikmalaya, Budi Budiman sebagai tersangka praktik rasuah. Hal itu dibenarkan Ketua KPK Agus Rahardjo.

Hanya saja, Agus enggan membeberkan rincian kasus dugaan korupsi yang menjerat Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman itu.

"Jumat konpers," tutur Agus dalam keterangannya, Rabu (24/4/2019).

Penyidik KPK sendiri melakukan penggeledahan kantor Wali Kota Tasikmalaya. Salah satunya ruangan yang disambangi adalah ruang kerja Budi Budiman.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Budi Budiman diduga terlibat dalam pusaran praktik suap pengajuan Dana Alokasi Khusus Kota Tasikmalaya.

Budi Budiman sendiri memang pernah diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap dana perimbangan keuangan daerah pada RAPBN Perubahan Tahun Anggaran pada 14 Agustus 2018 lalu.

Budi Budiman kala itu diperiksa sebagai saksi atas tersangka mantan Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Permukiman pada Ditjen Perimbangan Keuangan, Yaya Purnomo.

Yaya diduga menerima suap terkait upaya meloloskan dua proyek Dinas PUPR dan Dinas Perumahan, kawasan Permukiman dan Pertanahan di Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, agar masuk dalam APBNP 2018.

 


Terima Gratifikasi

Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman menaiki anak tangga menuju ruang pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa (14/8). Budi diperiksa sebagai saksi terkait dugaan suap APBN-P tahun 2018.merdeka.com/dwi narwoko. (Merdeka.com/Dwi Narwoko)

Untuk memuluskan dua proyek itu, Yaya melakukan cawe-cawe dengan anggota Komisi XI DPR dari Fraksi Demokrat, Amin Santono. Namun berdasarkan pengembangan penyidikan, Amin dan Yaya diduga menerima suap untuk mengupayakan usulan dana dari daerah lain agar masuk dalam RAPBN Perubahan.

Yaya terbukti menerima gratifikasi senilai Rp 6,52 miliar, USD 55 ribu, dan SGD 325 ribu. Uang berasal dari beberapa daerah terkait dengan pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Insentif Daerah (DID) APBN-P tahun 2018, termasuk salah satunya terkait pengajuan DAK Kota Tasikmalaya.

Pemkot Tasikmalaya mengajukan usulan DAK senilai Rp 53,730 miliar yang terdiri atas DAK Reguler bidang jalan senilai Rp 47,790 miliar serta DAK bidang irigasi senilai Rp 5,9 miliar.

Selain itu Pemkot Tasikmalaya juga mengusulkan DAK untuk bidang kesehatan sekitar Rp 29,9 miliar, DAK Prioritas daerah senilai Rp 19,9 miliar dan Rp 47,7 miliar. Yaya menerima fee atas usulan tersebut.

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya