Liputan6.com, Jakarta - Kubu pasangan calon 01 Joko Widodo atau Jokowi-Ma'ruf Amin dan kubu paslon 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno tengah berekonsiliasi usai pemungutan suara Pemilu 2019. Ini dilakukan guna memberi contoh kepada para pendukung keduanya agar tetap menjaga keutuhan bangsa.
Namun, di tengah usaha tersebut, sejumlah warganet masih saja menyebar berita tidak benar atau hoaks terkait Pemilu 2019. Terutama terkait dugaan kecurangan dalam penyelenggaraan pesta demokrasi itu.
Advertisement
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara mengatakan, informasi bohong atau hoaks terkait Pemilu 2019 terus meningkat.
"Saya harap turun tapi ternyata tidak. Justru masih ada terus, bahkan pilpres sudah tanggal 17 kemarin pileg selesai. Tetapi kita identifikasi masih ada yang berkaitan dengan pilpres," kata Rudiantara di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Jakarta Pusat, Sabtu 20 April 2019.
Rudiantara mengungkapkan, penyebaran hoaks mengalami peningkatan pada April. Meskipun Maret juga banyak penyebaran hoaks terkait Pemilu 2019.
"Iya (meningkat), jadi kita jaga sama-sama jangan kirimkan hoaks terutama untuk KPU. Kita jaga sama-sama untuk KPU lakukan perhitungan," ucap dia.
Terakhir, pada Rabu 24 April 2019, sebuah video yang disebut menggambarkan dugaan kecurangan pemilu, viral.
Video yang berdurasi lima menit tujuh detik itu digambarkan tentang adanya beberapa orang yang tengah membakar surat suara Pemilu 2019.
Kabid Humas Polda Papua Kombes Ahmad Musthofa Kamal menjelaskan tentang video viral yang merekam aksi pembakaran logistik Pemilu 2019 di depan Kantor Distrik Tingginambut, Kabupaten Puncak Jaya itu.
Menurut dia, proses pemilu di Distrik Tingginambut sudah selesai dan berlangsung dengan aman. Di Distrik Tingginambut pemilu dilaksanakan dengan Sistem Noken/Ikat sehingga masyarakat memang diwakili kepada ketua suku.
"Pelaksanaan rekapitulasi suara di tingkat PPD sampai nanti di tingkat Kabupaten tidak ada masalah, berjalan dengan aman, baik dan lancar," kata Kamal dalam keterangannya kepada Liputan6.com, Rabu (24/4/2019).
Dia menambahkan, terkait dengan semua dokumen penting pemilu kini sudah diamankan. Berkas tersebut berupa dokumen pleno, formulir C1 KWK, Rekapitulasi penghitungan suara, dan berita acara penghitungan suara tingkat distrik.
"Semua dokumen sekarang berada di kantor KPU Mulia Kabupaten Puncak Jaya," ujar dia.
Sementara itu, lanjut Musthofa, dokumen yang dibakar oleh masyarakat di depan Kantor Distrik Tinggi Nambut adalah sisa dokumen-dokumen Pemilu yang sudah tidak dibutuhkan lagi. Dan juga sudah dibuatkan Berita Acara pemusnahannya. Hal ini dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan dokumen sisa pemilu.
Untuk itu, polisi akan menyelidiki viralnya video tersebut.
"Subdit Siber Dit Reskrimsus Polda Papua masih melakukan penyelidikan siapa yang menyebarkan video tersebut, tidak hanya yang menyebarkan, yang membuat video tersebut saat ini masih dilakukan penyelidikan," Musthofa.
Dia mengimbau masyarakat yang ada di Tanah Papua terkait media sosial untuk tidak melakukan postingan-postingan yang mencederai serta melanggar hukum. Saat ini Polda Papua terus memantau hal-hal ataupun postingan hingga meme yang melanggar aturan hukum.
"Kami ingatkan kembali agar seluruh masyarakat dapat kiranya menggunakan media sosial dengan baik dan bijak," ujar dia.
Sementara itu, Ketua PPD Tingginambut, Ekison Wanimbo dan Ketua Panwas, Utius Game mengklarifikasi informasi yang tersebar di media sosial itu. Keduanya menegaskan kabar soal dugaan kecurangan Pemilu 2019 itu tidak benar.
"Kabar itu tidak benar," ujar Ekison Wanimbo ketika konferensi pers bersama Polda Papua.
Karopenmas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo juga menjelaskan, viralnya video pembakaran kotak dan surat suara di Distrik Tingginambut.
Ia menyampaikan, yang dibakar merupakan sisa-sia logistik pemilu yang tidak terpakai. Langkah itu diambil KPU distrik agar logistik pemilu tidak disalahgunakan oleh sekelompok orang.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Lapor ke Bawaslu Sebelum Share
Bawaslu kemudian meminta masyarakat, terutama pengguna internet agar langsung melaporkan ke pihaknya jika menemukan video-video yang berisi dugaan kecurangan selama Pemilu 2019.
Hal ini seharusnya dilakukan sebelum masyarakat membagikannya atau mengunggah ke sosial media.
"Sebelum Anda viralkan, lapor ke kita dulu atau pas Anda laporkan (sekaligus) Anda viralkan, monggo," ujar Komisioner Bawaslu RI, Rahmad Bagja, di Kantor Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu (24/4/2019).
Terpenting, lanjut dia, dalam video dugaan pelanggaran itu jelas lokasinya dan identitas TPS-nya. "Yang penting jelas TPS bermasalah di mana, PPK di mana, kecamatan mana, penghitungan di mana, itu yang penting," Bagja menjelaskan.
Dia mengatakan sejumlah video ditindaklanjuti pihaknya. Namun ada juga beberapa video bermasalah yang kontennya bukan berisi dugaan kecurangan.
"Ini bukan kecurangan. Ini malah tim paslon ini menghalangi PPK masuk ngambil surat suara untuk dihitung, direkapitulasi," ucap Bagja.
Dia mengatakan, semua laporan yang masuk ke Bawaslu ditindaklanjuti langsung. Saat ini, timnya juga tengah berada di Sumatera Utara untuk menangani dugaan kecurangan. Termasuk belum lama ini pihaknya juga turun ke Nias Selatan.
"Di daerah Nias itu pengawasnya kita selidiki, 'Lah kenapa Anda enggak bergerak? Kok ada orang bisa nyoblos berkali-kali, pengawasnya tidur apa ke mana?'," kata Bagja.
"Itu jadi koreksi bagi kami. Kami tidak akan melindungi pengawas kami yang bermasalah. Dari pada masa depan demokrasi kita hancur, kita tindak yang bermasalah-bermasalah itu," lanjut dia.
Sementara, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan meminta kepada para pihak yang menemukan dugaan pelanggaran pada Pemilu 2019 untuk melapor ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
"Kami persilakan apabila ada temuan-temuan terkait pelanggaran pemilu, dipersilakan dilaporkan ke Bawaslu," ucap komisioner KPU Wahyu Setiawan saat dihubungi di Jakarta, Minggu 21 April 2019.
Advertisement
Penegakan Hukum
Karopenmas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengimbau agar warga tidak membuat gaduh dengan menyebar hoaks atau informasi yang belum terkonfirmasi kebenarannya.
"Kita sudah mengimbau itu bisa membuat gaduh di media sosial itu bisa dijerat Undang-Undang ITE kepada pemilik akun yang menyebarkan berita hoaks yang tidak sesuai fakta sebenarnya," ujar Dedi di Mabes Polri, Rabu (24/4/2019).
Imbauan ini, bukan omongan semata. Senin 22 April 2019, Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat menangkap penyebar berita bohong atau hoaks di media sosial terkait Pemilu 2019.
DMR diduga menyebarkan video hoaks tentang polisi yang seolah-olah membuka kotak suara secara ilegal di Kecamatan Cipedes, Kota Tasikmalaya, Jabar.
Video hoaks berdurasi 1 menit itu disebar melalui sebuah akun media sosial yang seolah-olah menampilkan aparat membuka kotak suara di sebuah gudang di kecamatan tersebut. DMR diringkus personel Ditreskrimsus Polda Jabar di wilayah Kuningan, Jakarta.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, penangkapan penyebar hoaks DMR bermula dari laporan yang masuk ke polisi.
"Penangkapan DMR bermula dari laporan adanya video berdurasi 1 menit yang disebarkan oleh pelaku di media sosial Facebook. Dalam video tersebut, pelaku mengatakan bahwa ada upaya pembukaan kotak suara secara ilegal oleh aparat keamanan yang dihentikan oleh ormas di sebuah gudang di Kecamatan Cipedes, Kota Tasikmalaya," kata Trunoyudo dalam siaran tertulisnya, Jakarta, Selasa 23 April 2019.
Dia meluruskan, peristiwa yang sesungguhnya, ada ormas yang berupaya masuk ke area pengamanan. Kemudian, polisi mencegahnya. Akan tetapi dalam video yang beredar di media sosial justru sebaliknya.