Liputan6.com, Jakarta - Rian Subroto disebut-sebut sebagai penyewa artis Vanessa Angel dan model Avriellya Shaqilla dalam kasus prostitusi online di Surabaya, Jawa Timur. Penetapan status Rian Subroto, pria yang juga disebut-sebut sebagai pengusaha tambang pasir itu terungkap dalam berkas perkara milik artis Vanessa Angel.
Dalam surat DPO yang diterbitkan oleh Polda Jatim tersebut, Rian ditetapkan sebagai buron sejak 15 Maret 2019 lalu.
Advertisement
"Iya, Rian kalau dalam berkasnya Vanessa itu sudah masuk dalam DPO. Yang menerbitkan Polda (Jatim) sejak 15 Maret 2019 lalu," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Novan Arianto saat dikonfirmasi, Rabu (24/4/2019).
Akan tetapi ketika dikonfirmasi mengenai status Rian dalam kasus Vanessa, Novan menyebut saat ini masih berstatus saksi. Meskipun berstatus saksi, Rian wajib hadir dalam persidangan. Sebab dia terlibat langsung dalam kasus prostitusi online. Sejak persidangan awal, Rian sudah mangkir sebanyak tiga kali.
"Sampai sekarang kami masih berupaya mencari. Polisi juga mencari yang bersangkutan. Ia di DPO kan karena yang bersangkutan tidak bisa dimintai keterangannya, kami masih butuh keterangannya," ucapnya.
Pasal 224 KUHP, kata Novan sebagai dasar hukum yang digunakan dalam penetapan DPO kepada Rian. Pasal tersebut berbunyi,
"Barang siapa dipanggil sebagai saksi, ahli atau juru bahasa menurut undang-undang dengan sengaja tidak memenuhi kewajiban berdasarkan undang-undang yang harus dipenuhinya, diancam: dalam perkara pidana, dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan"
"Ini yang kita terapkan. Dalam perkara pidana seseorang yang yang dipanggil wajib untuk menjadi saksi," jelas Novan.
Vanessa Jalani Sidang
Artis Vanesza Adzania alias Vanessa Angelia Adzan alias Vanessa Angel hari ini, Rabu (24/4/2019) menjalani sidang perdana kasus dugaan pornografi.
Sidang perdana ini beragendakan pembacaan dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) RA Dhini Ardhani terhadap terdakwa Vanessa Angel.
Advertisement