Liputan6.com, Surabaya - Mengenakan rompi tahanan, artis Vanessa Angelmenjalani sidang perdana kasus prostitusi online yang menjeratnya di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu siang.
Seperti ditayangkan Liputan6 SCTV, Kamis (25/4/2019), dalam sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan, jaksa menilai terdakwa telah dengan sengaja mendistribusikan sejumlah konten asusila kepada muncikari untuk ditawarkan kepada para pelanggan.
Advertisement
Terdakwa juga diketahui aktif dalam meminta pekerjaan kepada muncikari dengan tarif kencan hingga puluhan juta rupiah.
Terdakwa Vanessa Angel dijerat dengan pasal 27 ayat satu junto 45 ayat satu KUHP dengan ancaman pidana diatas lima tahun.
Sidang perkara prostitusi online artis ini akan kembali dilanjutkan pekan depan dengan agenda eksepsi dari kuasa hukum. Sidang berikutnya akan digelar secara tertutup hingga hakim membacakan putusan. (Rio Audhitama Sihombing)