Liputan6.com, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan akan memberlakukan pembebasan pajak bumi dan bangunan (PBB) kepada orang-orang yang telah berjasa bagi DKI Jakarta.
Seperti ditayangkan Liputan6 SCTV, Kamis (25/4/2019), Anies Baswedan mengatakan untuk menghargai jasa para pahlawan dan guru, serta mereka yang berjasa bagi bangsa dan negara, Pemprov DKI Jakarta memberikan pembebasan pajak bumi dan bangunan.
Advertisement
Pembebasan itu berlaku sampai tiga generasi.
Sementara itu, pembebasan PBB untuk pemilik rumah di bawah Rp 1 miliar tetap diberlakukan. (Rio Audhitama Sihombing)