Perkuat Dakwaan, Jaksa Panggil 4 Ahli di Sidang Ratna Sarumpaet

Ia menjelaskan, keempat saksi dihadirkan untuk membuktikan unsur-unsur pasal yang didakwakan. Seperti ahli bahasa yang akan dimintakan penjelasan tentang makna dari keonaran.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 25 Apr 2019, 09:43 WIB
Terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong Ratna Sarumpaet menjalani sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Selasa (12/3). Sidang mendengarkan tanggapan JPU atas nota keberatan yang disampaikan pengacara Ratna. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendatangkan empat orang ahli di sidang perkara penyebaran berita bohong atau hoaks dengan terdakwa Ratna Sarumpaet.

Mereka adalah ahli sosiologi Dr Trubus, ahli bahasa Niknik, ahli pidana Dr Meti Rahmawati Argo dan ahli digital forensik Saji Purwanto.

"Keempat-empatnya menyatakan hadir," ucap JPU Daroe Trisadono di PN Jaksel, Kamis (25/4/2019).

Ia menjelaskan, keempat saksi dihadirkan untuk membuktikan unsur-unsur pasal yang didakwakan kepada Ratna Sarumpaet. Seperti ahli bahasa yang akan dimintakan penjelasan tentang makna dari keonaran.

"Beberapa saksi yang menyatakan dengan bahasa masing-masing," ujar dia.

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Resahkan Masyarakat

Sebelumnya, Jaksa mendakwa Ratna Sarumpaet telah menyebarkan berita bohong kepada banyak orang yang dapat menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat.

Perbuatan penyebaran berita bohong itu diduga dilakukan dalam kurun waktu Senin 24 September 2018 sampai Rabu 3 Oktober 2018 atau pada waktu lain setidak-tidaknya dalam September hingga Oktober 2018, bertempat di rumah terdakwa di Kampung Melayu Kecil V Nomor 24 Rt 04 RW 09, Kelurahan Bukit Duri, Kecamatan Tebet, Jakarta Selatan.

Perbuatan Ratna ini mendapat reaksi dari masyarakat dan sejumlah tokoh politik. Setelah melalui perdebatan panjang di sosial media dan media massa, pada 3 Oktober 2018, Ratna Sarumpaet menyatakan telah berbohong tentang penganiayaannya. Dia pun meminta maaf.

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya