Anies Terbitkan Pergub Perluasan PBB Gratis untuk Guru hingga Mantan Presiden

Kebijakan PBB gratis tersebut diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 42 Tahun 2019.

oleh Ika Defianti diperbarui 25 Apr 2019, 12:37 WIB
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan memberikan sambutan saat membagikan Kartu Lansia Jakarta (KLJ) 2019 di Jakarta Islamic Center, Koja, Rabu (24/4). Penerima KLJ adalah warga ber-KTP DKI berusia di atas 60 tahun dan tidak memiliki penghasilan tetap atau kurang mampu. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Perluasan Pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Ibu Kota. Pergub itu berlaku sejak diundangkan, yakni 24 April 2019.

Kebijakan tersebut diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 42 Tahun 2019. Dalam Pergub tersebut juga dirinci sejumlah pihak yang gratis bayar PBB, yakni guru, veteran, perintis kemerdekaan, penerima gelar pahlawan nasional, dan penerima tanda kehormatan.

Selain itu, aturan tersebut juga diperuntukkan bagi mantan presiden dan wakil presiden, mantan gubernur dan wakil gubernur.

Dalam Pasal 3 juga dijelaskan cara pengajuan mendapatkan PBB gratis itu. Yakni menyerahkan fotokopi KTP pemohon dan KTP pemberi kuasa jika dikuasakan, fotokopi keputusan pengangkatan sebagai guru dan tenaga kependidikan dan/atau dosen dan tenaga kependidikan perguruan tinggi.

Selanjutnya, yakni fotokopi Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia tentang Penetapan sebagai Perintis Kemerdekaan, fotokopi keputusan tentang pengakuan, pengesahan dan penganugerahan gelar kehormatan dan pejabat yang berwenang, fotokopi keputusan sebagai purnawirawan.

Kemudian fotokopi keputusan sebagai pensiunan, fotokopi surat keterangan kematian dalam hal penerima pembebasan PBB-PP dan fotokopi SPPT PBB-PP untuk objek yang dimohonkan.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Berlaku 3 Generasi

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berfoto bersama pewarta foto di Balai Pewarta Foto Indonesia Pos Pol HI di Jakarta Pusat, Senin (22/4). Kedatangan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Bundaran HI untuk melihat fasilitas publik di Jakarta. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Akan tetapi, penggratisan PBB ini hanya berlaku tiga generasi untuk veteran, perintis kemerdekaan, penerima gelar pahlawan nasional, penerima tanda kehormatan, mantan presiden dan wakil presiden, mantan gubernur dan mantan gubernur serta mantan wakil gubernur.

Sedangkan untuk guru, pensiunan PNS, dan purnawirawan TNI-Polri dibebaskan selama dua generasi.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan pembebasan PBB juga hanya berlaku untuk rumah pertamanya saja.

"Kalau dia punya dua rumah, rumah kedua enggak. Hanya untuk rumah pertama yang ditinggal," ucap Anies di Balai Kota, Jakarta Pusat, Selasa (23/4/2019).

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya