Tantangan Pengoperasian Mobil Ramah Lingkungan di Indonesia

Industri otomotif nasional tengah bersiap untuk menyambut era mobil ramah lingkungan atau mobil listrik.

oleh Liputan6.com diperbarui 25 Apr 2019, 16:45 WIB
Sejumlah taksi mobil listrik parkir terlihat di pool Blue Bird, Jakarta, Selasa (23/4). Jumlah taksi mobil listrik Blue Bird akan terus meningkat hingga menjadi 200 unit pada 2020, dan mencapai 2 ribu unit pada 2025. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Perindustrian (Menperin) Airlangga Hartarto mengatakan banyak tantangan yang harus dihadapi dalam rangka memperkenalkan program kendaraan ramah lingkungan kepada masyarakat.

Dia mengungkapkan, salah satu tantangan tersebut diantaranya terkait penerimaan masyarakat terhadap kendaraan electrified vehicle.

"Kenyamanan berkendara, infrastruktur pengisian energi listrik, rantai pasok dalam negeri, adopsi teknologi dan regulasi," kata dia dalam acara IIMS 2019, di Jiexpo Kemayoran, Jakarta, Rabu (25/4/2019).

Selain itu, dia menambahkan tantangan juga terdapat pada dukungan kebijakan baik fiskal maupun non-fiskal agar kendaraan electrified vehicle dapat dimanfaatkan oleh masyarakat tanpa harus dibebani biaya tambahan yang tinggi

"Untuk menghadapi tantangan tersebut di atas, kami menyusun beberapa strategi untuk mendukung pengembangan LCEV, diantaranya dukungan insentif fiskal berupa Tax Holiday/ Mini Tax Holiday untuk Industri Komponen Utama seperti Industri Baterai, Industri Motor Listrik (Magnet dan Kumparan Motor)," ujarnya.

Solusi selanjutnya adalah usulan Income tax deductions sampai dengan 300 persen untuk industri yang melakukan aktifitas R&D&D.

Kemudian usulan Harmonisasi PPNBM melalui revisi PP Nomor 41 Tahun 2013 tentang PPnBM Kendaraan Bermotor.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Bea Masuk

Pengemudi mobil Blue Bird BYD e6 A/T tengah mengisi daya listrik di pool Blue Bird, Jakarta, Selasa (23/4). Terdapat dua jenis mobil listrik yang digunakan Blue Bird yakni BYD e6 A/T untuk taksi reguler atau Blue Bird dan Tesla Model X 75D A/T untuk taksi eksekutif atau Silverbird. (Liputan6.com/Ang

Selanjutnya, mempercepat penerapan standar teknis terkait LCEV. Usulan pengaturan khusus terkait Bea Masuk dan Perpajakan lainnya termasuk Pajak Daerah untuk mempercepat industri kendaraan listrik (Electrified Vehicle) di Indonesia.

"Serta ekstensifikasi pasar ekspor baru melalui negosiasi kerjasama PTA (Preferential Tariff Agrement) dengan negara yang memiliki demand tinggi untuk kendaraan bermotor," ujarnya.

Disamping itu, kebijakan pengembangan LCEV juga didukung oleh pihak perbankan nasional, diantaranya PT. Bank BRI menjadi bank nasional pertama yang meluncurkan program Kredit Kendaraan Bermotor (KKB) untuk pembiayaaan electrified vehicle pada tanggal 15 April 2019 di Jakarta.

"Dengan tingkat suku bunga sebesar 3,8 persen per tahun dengan tenor sampai dengan 6 tahun diharapkan masyarakat dapat mulai beralih menggunakan kendaraan rendah emisi sekaligus mendukung terciptanya ketahanan energi nasional," tutupnya.

Reporter: Yayu Agustini Rahayu

Sumber: Merdeka.com


Begini Cara Pemerintah Merayu Masyarakat Beralih ke Kendaraan Listrik

Taksi mobil listrik Silverbird terparkir di pool Blue Bird, Jakarta, Selasa (23/4). Terdapat dua jenis mobil listrik yang digunakan Blue Bird yakni BYD e6 A/T untuk taksi reguler atau Blue Bird dan Tesla Model X 75D A/T untuk taksi eksekutif atau Silverbird. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Industri otomotif nasional tengah bersiap untuk menyambut era mobil ramah lingkungan atau mobil listrik. Tidak hanya pabrikan, pemerintah melalui Kementerian Perindustrian juga tengah menyiapkan program terkait hal ini.

Pemerintah mengaku siap memberikan dukungan kebijakan baik fiskal maupun nonfiskal agar kendaraan listrik dapat dimanfaatkan oleh masyarakat. Guna mencapai sasaran tersebut, pemerintah telah menyusun strategi untuk mendukung pengembangan low carbon emission vehicle (LCEV). 

"Untuk menghadapi tantangan tersebut, kami menyusun beberapa strategi untuk mendukung pengembangan LCEV," kata Menteri Perindustrian, Airlangga Hartarto di JIExpo, Kemayoran, Jakarta.

Yang pertama adanya dukungan insentif fiskal berupa tax holiday/mini tax holiday untuk industri komponen utama seperti industri Baterai, industri motor listrik (magnet dan kumparan motor).

Lalu income tax deductions sampai dengan 300 persen untuk industri yang melakukan aktifitas R&D.

Yang ketiga, usulan Harmonisasi PPnBM melalui revisi PP Nomor 41 Tahun 2013 tentang PPnBM Kendaraan Bermotor. Selanjutnya, mempercepat penerapan standar teknis terkait LCEV.

Kelima, usulan pengaturan khusus terkait Bea Masuk dan Perpajakan lainnya termasuk Pajak Daerah untuk mempercepat industri kendaraan listrik (Electrified Vehicle) di Indonesia, serta ekstensifikasi pasar ekspor baru melalui negosiasi kerja sama PTA dengan negara yang memiliki demand tinggi untuk kendaraan bermotor.

"Di samping itu, kebijakan pengembangan LCEV juga didukung oleh pihak perbankan nasional, diantaranya PT. Bank BRI menjadi bank nasional pertama yang meluncurkan program Kredit Kendaraan Bermotor (KKB) untuk pembiayaaan electrified vehicle pada tanggal 15 April 2019 di Jakarta," kata Airlangga.

Dengan tingkat suku bunga sebesar 3,8% per tahun dengan tenor sampai dengan 6 tahun diharapkan masyarakat dapat mulai beralih menggunakan kendaraan rendah emisi sekaligus mendukung terciptanya ketahanan energi nasional.

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya