Liputan6.com, Jakarta PT Pertamina EP Cepu merupakan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) penyumbang pajak migas 2018. Tercatat pajak yang sudah dibayarkan ke negara sebesar Rp 8,08 triliun.
Operator Lapangan Unitisasi Jambaran-Tiung Biru (JTB) tersebut menerima penghargaan Apresiasi untuk Sahabat, Cooperative Compliance Program yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Republik Indonesia.
Direktur Utama PT Pertamina EP Cepu Jamsaton Nababan mengatakan, sebagai entitas bisnis Pertamina EP Cepu senantiasa menjalankan komitmen sebagai wajib pajak yang patuh menunaikan kewajibannya, membayar pajak tepat waktu serta berkoordinasi dengan KPP Migas.
“Mohon dukungan para pihak karena di tahun 2019, Pertamina EP Cepu telah menyiapkan target kinerja untuk mendukung kemandirian energi dan menyambut diversifikasi energi strategis, termasuk melalui proyek gas Jambaran-Tiung Biru yang ditargetkan beroperasi tahun 2021,” kata Jamsaton, di Jakarta, Kamis (25/4/2019).
Baca Juga
Advertisement
Dia berharap, sebagai sektor strategis nasional, kontribusi PT Pertamina EP Cepu setiap tahun terus meningkat dan dapat bermanfaat bagi pembangunan negara.
Saksikan video terkait di bawah ini
Apresiasi Ditjen Pajak
Kepala Kanwil DJP Jakarta Khusus, Ikhsan Wibawa, memberikan apresiasi kepada PT Pertamina EP Cepu, serta jajaran KKKS sebagai Wajib Pajak yang telah memberikan kontribusi yang sangat baik pada 2018.
"Diharapkan produksi migas yang diperoleh jauh lebih baik dibandingkan pencapaian tahun sebelumnya," tuturnya.
Pada kesempatan yang sama, sebanyak 10 Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) minyak dan gas bumi mendapatkan penghargaan dari Pemerintah sebagai penyetor pajak terbesar migas 2018.
Adapun penghargaan tersebut diberikan sebagai salah satu bagian dari Cooperative Compliance Program, diharapkan bisa meningkatkan pola interaksi dan komunikasi yang harmonis antara Wajib Pajak dengan Direktorat Jenderal Pajak.
Advertisement
Dalam 3 Bulan, Kemenkeu Mampu Kumpulkan Pajak Rp 248,98 Triliun
Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pajak mencatat penerimaan sektor perpajakan hingga Maret 2019 sebesar Rp 248,98 triliun. Penerimaan ini tumbuh 1,82 persen jika dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu.
"Realisasi tersebut juga setara dengan 15,78 persen dari target APBN 2019," ujar Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Robert Pakpahan di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Senin (22/4/2019).
Robert menjabarkan, kinerja penerimaan pajak ditopang oleh penerimaan PPh Non Migas yang mencapai Rp 142,81 triliun, tumbuh 7,52 persen (yoy) dibandingkan periode yang sama tahun lalu.
"Apabila kita lihat lebih dalam, pertumbuhan PPh Nonmigas didorong oleh kinerja yang baik dari jenis pajak PPh Pasal 25/29," jelasnya.
Penerimaan PPh Pasal 25/29 Badan tumbuh 15,38 persen (yoy). Sedangkan PPh Pasal 25/29 Orang Pribadi tumbuh 21,37 persen (yoy), seiring dengan meningkatnya kepatuhan Wajib PajakOrang Pribadi. PPh Pasal 21 tumbuh 15,48 persen (yoy).
"Hal ini sejalan dengan tetap sehatnya pasar tenaga kerja, baik dari sisi jumlah tenaga kerja yang dipotong PPh Pasal 21 maupun upah atau gaji sebagai basis pemotongan," jelas Robert.