KPU Masih Kaji Pemungutan Suara Ulang di Sydney

Jika dalam dua hari ke depan tidak ditemukan pemilih, KPU menyatakan, pemungutan suara ulang di Sydney tidak akan dilakukan.

oleh Liputan6.com diperbarui 25 Apr 2019, 17:06 WIB
Komisioner KPU, Wahyu Setiawan (kiri) memimpin rapat persiapan debat ke-3 dan ke-4 Capres/Cawapres Pemilu 2019 di Gedung KPU, Jakarta, Selasa (26/2). Rapat berlangsung tertutup dan dihadiri kedua tim pemenangan paslon. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) masih mengkaji pelaksanaan pemungutan suara ulang di Sydney, Australia. Saat ini, Panitia Pemilu Luar Negeri (PPLN) tengah memastikan data pemilih di Sydney.

Komisioner KPU Wahyu Setiawan mengatakan, pendataan pemilih harus dilakukan guna menentukan perlu tidaknya pemilihan ulang di kota tersebut. Sebab, jika tidak ditemukan pemilih, maka tidak ada manfaatnya lagi dilakukan pemungutan suara ulang.

"Di Sydney itu kita sedang mengkaji pemilu lanjutan itu siapa pemilihnya? Tidak mungkin pemilu tanpa pemilih. PPLN sudah bersurat kepada Panwas LN Sydney, siapa yang akan menjadi pemilih jika digelar pemilu lanjutan. Itu pertanyaan prinsipil," ujar Wahyu, Jakarta Pusat, Kamis (25/4/2019).

Soal banyaknya antrean masa yang disebut tidak terakomodasi menggunakan hak suaranya, Wahyu menjelaskan, hal itu tidak bisa dijadikan indikasi urgensinya pemungutan suara ulang. Harus ada klasifikasi terlebih dulu apakah si pemilih masuk sebagai daftar pemilih tetap (DPT) atau daftar pemilih tambahan (TPTb).

Langkah tersebut diambil KPU sebagai sikap kehati-hatian dalam melaksanakan Pemilu 2019.

"KPU berhati-hati karena ini pelayanan terhadap hak pilih warga. Maka harus jelas dulu identifikasinya, warga yang ikut pemilih lanjutan itu siapa? Anda kan melihat TPS apabila ada orang bergerombol apa yang bisa memastikan orang itu punya hak pilih. Ya memang ada orang bergerombol, tapi belum tentu dia punya hak pilih," kata Wahyu menjelaskan.

Jika dalam waktu dua hari ke depan tidak ditemukan pemilih, menurut Wahyu, KPU tidak akan melakukan pemungutan suara ulang di Sydney. "Kalau enggak bisa identifikasi pemilihnya ya berarti enggak bisa dilakukan," kata Wahyu menandaskan.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Rekomendasi Bawaslu

Warga mencelupkan jarinya ke dalam tinta usai mencoblos pada pemungutan suara ulang pemilu 2019 di TPS-6 Desa Lamteumen Timur, Banda Aceh, Aceh, Kamis (25/4). Pemungutan suara ulang karena adanya penggunaan formulir C6 pemilih yang telah meninggal pada pemilu 17 April lalu. (CHAIDEER MAHYUDDIN/AFP)

Sebelumnya Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengingatkan KPU dan Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Sydney, Australia mengenai konsekuensi hukum jika tidak menjalankan rekomendasi pemungutan suara lanjutan.

Bawaslu menegaskan, KPU dan PPLN Sydney, Australia harus melaksanakan pemungutan suara lanjutan (PSL) sebagaimana telah direkomendasikan Bawaslu. Karena meski berbentuk rekomendasi namun secara hukum hal itu wajib dilakukan.

"Rekomendasi kami itu pemungutan suara lanjutan (PSL) itu artinya ada tahapan pemilu yang terhenti. Ada warga yang sudah terdaftar tapi tidak bisa memilih dan mereka sudah mengantre. Bahasanya memang rekomendasi tapi itu artinya wajib dilakukan. PPLN Sydney harus melaksanakan rekomendasi Bawaslu," ujar anggota Bawaslu Rahmat Bagja ketika dihubungi ABC Australia di Jakarta, seperti dilansir ABC Indonesia, Kamis (25/4/2019).

Rahmat Bagja mengatakan, memang KPU dan PPLN memiliki kewenangan sepenuhnya untuk memutuskan akan menjalankan rekomendasi Bawaslu. Namun Bawaslu mengingatkan ada ancaman pidana jika rekomendasi lembaganya tidak dilaksanakan.

"Memang terserah KPU mau atau tidak melaksanakannya, tapi kalau kami memasukkan ini sebagai unsur pidana nggak apa-apa juga kan. Karena ada konsekuensi hukum untuk tindak pelanggaran pemilu jika tidak dilaksanakan." sambung Rahmat Bagja.

 

Reporter: Yunita Amalia

Sumber: Merdeka

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya