Aksi Tipu Penggandaan Uang dengan Jurus Gosok-Gosok Daun Jambu

Penipuan bermodus dukun pengganda uang terjadi lagi.

oleh Dewi Divianta diperbarui 26 Apr 2019, 07:00 WIB
Foto: Dewi Divianta/ Liputan6.com

Liputan6.com, Denpasar - Penipuan bermodus dukun pengganda uang terjadi lagi. Pelaku kali ini bernama Abu Hari alias Pak Haji, pria asal Situbondo, Jatim. Dia memperdaya seorang ibu bernama NI Ketut Sudiasih, dan membawa kabur uang Rp 300 juta. 

Peristiwa ini bermula saat Maret 2019, kakak ipar korban bernama Sarwah bertemu dengan seseorang bernama Gusti Ngurah.

Kepada Gusti Ngurah, Sarwah bercerita jika adik iparnya tengah dirundung persoalan ekonomi. Ia meminta kepada Gusti Ngurah mencarikan solusi agar adik iparnya terbebas dari persoalan ekonomi yang dihadapinya.

"Sarwah ini juga bercerita kesulitan ekonomi adik iparnya hingga ia mau menjual losmen miliknya," tutur Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Bali, Kombes Pol Andi Fairan di Mapolda Bali, Kamis (25/4/2019).

Kepada Sarwah, Gusti Ngurah berjanji akan mengenalkan dengan Abu Hari alias Pak Haji yang memiliki kemampuan menggandakan uang.

Singkat cerita, Ni Ketut Sudiasih berkomunikasi dengan Pak Haji. Mereka kemudian bertemu. Namun sebelum bertemu Ni Ketut Sudiasih, Pak Haji membawa dua buah dompet berwarna hitam yang sama persis. Satu dompet ia isi terlebih dahulu uang senilai Rp 4,1 juta.

"Begitu bertemu korban, pelaku meminta agar korban juga memasukkan uang senilai Rp 4,1 juta ke dompet satunya lagi yang sama persis, tapi masih kosong. Sebelum memasukkan uang, pelaku meminta korban mencatat terlebih dahulu seri uangnya," ucap Andi.

Saat beraksi, pelaku ditemani sopirnya bernama Agung Jauhari asal Jember, Jawa Timur. Pelaku mengajak korban masuk ke dalam kamar rumahnya untuk ritual penggandaan uang. Di dalam kamar, pelaku menukar dompet yang berisi uang sama.

Bim salabim. Begitu dibuka, dompet itu berisi uang senilai Rp 4,1 juta dengan seri uang berbeda. Sementara dompet yang dipegang Ni Ketut Sudiasih juga berisi uangnya, tetap sediakala.

"Korban mulai percaya kalau pelaku bisa menggandakan uang. Tapi pelaku kemudian untuk meyakinkan korban lagi, melakukan pembuktian kedua kalinya," kata Andi.

 

Foto: Dewi Divianta/ Liputan6.com

Pembuktian Kedua

Foto: Dewi Divianta/ Liputan6.com

Kali ini caranya adalah korban diminta menyiapkan uang berbagai pecahan Rp1.000 sebanyak 10 lembar, Rp 2.000 sebanyak 20 lembar, Rp 5.000 sebanyak 10 lembar, dan Rp 10.000 sebanyak 10 lembar.

Lagi-lagi, dari rumah ia telah menyiapkan uang yang telah dibungkus dalam kain senilai Rp10 ribu, Rp20 ribu, Rp50 ribu dan Rp100 ribu. Semuanya dalam kain terpisah.

"Begitu sampai di rumah korban, ia diminta memasukkan uang beberapa pecahan tadi ke dalam kain lain yang telah disiapkan. Ia tukar, kemudian setelah ritual dibuka, uangnya sudah berubah pecahan meski nominalnya sama," ujarnya.

Korban makin percaya. Setelah itu, pelaku memintanya untuk menyiapkan uang dalam pecahan dolar, rupiah, dan emas.

"Uang dalam pecahan dolar senilai USD 18 ribu, lalu juga uang dalam pecahan rupiah senilai Rp 30 juta, dan emas seberat 30 gram," katanya.

Semuanya dimasukkan ke dalam kotak dan lagi-lagi kotak itu ditukar oleh pelaku. Namun kali ini ia menukar kotak itu dengan kotak kosong.

"Kepada korban pelaku menyuruhnya memasukkan kotak yang sudah ditukar tadi ke dalam lemari, kemudian digembok. Gemboknya sudah dilumuri soda api sehingga tak bisa dibuka," ucapnya.

Kepada korban, pelaku meminta jangan membuka gembok sebelum ia perintah. Namun, lama tak mendapat perintah, korban akhirnya mencoba membuka gembok lemari. Namun gembok tak bisa dibuka karena sudah diberi soda api.

"Korban telepon ke pelaku. Pelaku bilang untuk membuka gembok harus menggunakan minyak kasturi. Minyak kasturi dijual seharga Rp70 juta. Ditransfer uang Rp 70 juta itu ke rekening pelaku," paparnya.

Setelah itu, pelaku tak bisa dihubungi lagi. Korban akhirnya mendobrak paksa gembok lemari dan mendapati kotaknya telah kosong tak berisi. Ia kemudian melapor penipuan yang dialaminya ke Polda Bali pada 11 April lalu. Kemudian, pelaku dijebak oleh korban.

"Pelaku yang telah kabur ke Pekanbaru dijebak. Korban bilang ada uang Rp3,5 miliar dan mau digandakan," ucapnya.

Pelaku tergiur. Ia kembali ke Bali dan meminta korban menyiapkan daun jambu untuk proses penggandaan uang. Saat tengah melakukan ritual menggosok-gosok daun jambu sambil komat-kamit, pelaku disergap petugas dari jajaran Ditreskrimum Polda Bali.

"Pelaku dijerat dengan pasal 378 junto 55 dengan ancaman 4 tahun. Atas perbuatan pelaku korban mengalami kerugian hingga Rp300 juta lebih. 

 

Simak juga video pilihan berikut ini:

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya