Deretan Keterangan Saksi dalam Sidang Ratna Sarumpaet

Dalam sidang Ratna Sarumpaet kali ini, JPU mendatangkan empat orang ahli.

oleh Devira Prastiwi diperbarui 26 Apr 2019, 06:32 WIB
Terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet didampingi putrinya, Atiqah Hasiholan menuju ruang sidang PN Jakarta Selatan, Kamis (25/4). Sidang tersebut dengan agenda pemeriksaan saksi ahli yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Sidang perkara penyebaran berita bohong atau hoaks dengan terdakwa Ratna Sarumpaet kembali digelar Kamis, 25 April 2019.

Pada sidang Ratna Sarumpaet kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendatangkan empat orang ahli. Mereka adalah ahli sosiologi Dr Trubus, ahli bahasa Niknik, ahli pidana Dr Meti Rahmawati Argo dan ahli digital forensik Saji Purwanto.

Saat memberikan kesaksian, ahli bahasa Wahyu Wibowo menyebutkan, keonaran tidak berarti ada keributan fisik. Keonaran pun tidak harus melibatkan banyak orang.

Wahyu menyatakan, keonaran yang terjadi di media sosial bisa disebutkan kegaduhan. Menurut dia, media sosial itu mewakili lisan seseorang.

Selain itu, saat menjadi saksi, ahli digital forensik Saji Purwanto menunjukkan percakapan antara terdakwa Ratna Sarumpaet dengan Wakil Ketua DPR Fadli Zon dan Presiden KSPI Said Iqbal serta Waketum BPN Prabowo-Sandi, Nanik Sudaryati.

Berikut keterangan-keterangan saksi sidang Ratna Sarumpaet dihimpun Liputan6.com:

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


1. Sebut Pro Kontra di Medsos Sebagai Keonaran

Terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong, Ratna Sarumpaet saat menjalani sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Selasa (19/3). Sidang Ratna Sarumpaet mengagendakan pembacaan putusan sela. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Ahli bahasa Wahyu Wibowo memberikan kesaksian di sidang perkara penyebaran berita bohong atau hoaks dengan terdakwa Ratna Sarumpaet. Dalam pernyataannya, dia menjelaskan arti kata keonaran.

Wahyu menyebutkan, keonaran tidak berarti ada keributan fisik. Keonaran pun tidak harus melibatkan banyak orang.

"Bisa saja membuat orang bertanya-tanya, membuat orang gaduh, atau heran," kata Wahyu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 25 April 2019.

Wahyu menyatakan, keonaran yang terjadi di media sosial bisa disebutkan kegaduhan. Menurut dia, media sosial itu mewakili lisan seseorang.

"Jika terjadi pro dan kontra di media sosial. Orang saling mengungkapkan opini yang tidak jelas dan bisa menimbulkan perpecahan. Itu juga termasuk onar," terang Wahyu.

 


2. Sebut Info di Medsos Dapat Membentuk Opini

Terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet mendengarkan kesaksian saat sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Selasa (9/4). Sidang dengan agenda mendengarkan keterangan empat orang saksi, salah satunya yaitu Presiden KSPI, Said Iqbal. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Tak hanya itu, dalam sidang Ratna Sarumpaet, Wahyu menjelaskan, seseorang yang menyebarkan informasi di media sosial selalu memiliki maksud tertentu dan isinya juga cenderung mengandung kebohongan.

"Berita atau informasi yang dilakukan media mainstream mempengaruhi opini publik, tapi bukan buat keonaran atau menyebarkan berita bohong karena media mainstream punya kode etik, sementara media sosial tidak," ujar Wahyu.

Ia mengatakan, informasi yang disampaikan ke media sosial dapat membentuk opini. Apalagi jika yang menuturkan adalah publik figur.

"Sangat, karena dia (tokoh publik) bisa dibilang menjadi panutan," kata Wahyu.

 


3. Percakapan Ratna Sarumpaet Ditampilkan

Terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong Ratna Sarumpaet menjalani sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Selasa (12/3). Sidang mendengarkan tanggapan JPU atas nota keberatan yang disampaikan pengacara Ratna. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Ahli digital forensik Saji Purwanto dihadirkan sebagai saksi atas perkara penyebaran berita bohong atau hoaks dengan terdakwa Ratna Sarumpaet di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 25 April 2019.

Saat bersaksi, Saji menunjukkan percakapan antara terdakwa Ratna Sarumpaet dengan Wakil Ketua DPR Fadli Zon dan Presiden KSPI Said Iqbal serta Waketum BPN Prabowo-Sandi, Nanik Sudaryati.

Saji ditugaskan kepolisian untuk membedah barang bukti berupa telepon selular milik Ratna Sarumpaet dan Nanik S Deyang yang disita oleh penyidik.

Saji menjelaskan kepada hakim orang-orang yang melakukan komunikasi dengan Ratna. Ada Fadli Zon, Rocky Gerung, Ahmad Rubangi, Said Iqbal, dan Nanik S Deyang. Saji lalu menunjukkan beberapa percakapan tersebut.

Percakapan di aplikasi chatting WhatsApp ditampilkan di layar proyektor. Saji membeberkan satu persatu isi percakapan itu.

"Ada kirim gambar. Dikasih keterangan off the record 21 September malam Bandara Bandung. 08 harus tahu siapa yang mengancam saya itu," Saji membacakan pesan dari Ratna Sarumpaet ke Fadli Zon.

Dijelaskan Saji percakapan lainnya, membahas mengenai foto yang dikirimkan oleh Ratna Sarumpaet.

"Mbak foto siapa?" tanya Fadli di pesan tersebut.

"Aku," jawab Ratna Sarumpaet

Kemudian, masih kata Sanji, Ratna juga mengirim pesan lagi.

"Jam berapa kerumahku bos," tulis Ratna

"Saya otw dari DPR," jawab Fadli.

Lain lagi, Sanji menunjukkan pesan antara Said Iqbal dengan Ratna Sarumpaet.

"Segera ya, Iqbal paling lambat tanggal 4 Oktober. Sebelum kk berangkat ke Chile," tulis Ratna Sarumpaet.

"Oke Kak... Pak Prabowo masih keliling Jawa Tengah," jawab Said Iqbal.

Saji juga menunjukan pesan antara Ratna Sarumpaet dengan Waketum BPN Prabowo-Sandi, Nanik Sudaryati

Di antara percakapan tersebut Nanik kirim pesan "Mba sebaiknya bertemu di luar saja," lalu Ratna menshare lokasi.

"Setelah lokasi itu dilakukan penelusuran ada di di Kampung Melayu Kecil V Nomor 24 Rt 04 RW 09, Kelurahan Bukit Duri, Kecamatan Tebet, Jakarta Selatan," ujar Sanji.

Nanik lalu membalas, "Mba saya cari teman dulu ni takut juga saya.

Ratna menjawab, "Saya tunggu,"

Selain itu, Ratna juga mengirimkan undangan konferensi pers ke Nanik.

 


4. Jawaban Ratna Sarumpaet

Terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet setelah mengikuti sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Selasa (9/4). Sidang dengan agenda mendengarkan keterangan empat orang saksi, salah satunya yaitu Presiden KSPI, Said Iqbal. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Terdakwa Ratna Sarumpaet meragukan kapasitas Prof Wahyu Wibowo, sebagai ahli bahasa. Wahyu Wibowo dihadirkan jaksa sebagai ahli untuk perkara penyebaran berita bohong atau hoaks dengan terdakwa Ratna Sarumpaet.

"Saya malah ragu dia ahli bahasa apa bukan? Karena dia selalu berputar-putar dari konteks. Dia bahkan mengabaikan kamus besar. Kamus besar itu kan memang beda banget," ucap Ratna Sarumpaet.

Selain itu, untuk meringankannya, Ratna akan menghadirkan sejumlah saksi. Salah satunya adalah Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah.

"Fahri menawarkan diri menjadi saksi," kata Ratna.

Ratna Sarumpaet yakin, Fahri Hamzah bersedia hadir. Selain Fahri, Ratna akan mendatangkan seorang stafnya.

"Insyaallah kalau di atas tanggal 6 April 2019 semuanya bisa hadir," tutur dia.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya