FOTO: Diduga Terima Suap, Hakim adhoc Pengadilan Tipikor Medan Dituntut 9 Tahun Penjara

JPU KPK meyakini Merry Purba bersalah menerima suap dari Tamin Sukardi dan dituntut 9 tahun, denda Rp 350 juta.

oleh Johan Fatzry diperbarui 25 Apr 2019, 19:00 WIB
Diduga Terima Suap, Hakim adhoc Pengadilan Tipikor Medan Dituntut 9 Tahun Penjara
JPU KPK meyakini Merry Purba bersalah menerima suap dari Tamin Sukardi dan dituntut 9 tahun, denda Rp 350 juta.
Hakim ad hoc nonaktif Pengadilan Tipikor Medan, Merry Purba saat menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (25/4). JPU KPK meyakini Merry Purba bersalah menerima suap dari Tamin Sukardi dan dituntut 9 tahun, denda Rp 350 juta. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Hakim ad hoc nonaktif Pengadilan Tipikor Medan, Merry Purba saat menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (25/4). Sebelumnya, Merry Purba didakwa menerima suap dari pengusaha Tamin Sukardi. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Hakim ad hoc nonaktif Pengadilan Tipikor Medan, Merry Purba saat menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (25/4). JPU KPK meyakini Merry Purba bersalah menerima suap dari Tamin Sukardi dan dituntut 9 tahun, denda Rp 350 juta. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Hakim ad hoc nonaktif Pengadilan Tipikor Medan, Merry Purba usai menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (25/4). Sebelumnya, Merry Purba didakwa menerima suap dari pengusaha Tamin Sukardi. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Hakim ad hoc nonaktif Pengadilan Tipikor Medan, Merry Purba usai menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (25/4). JPU KPK meyakini Merry Purba bersalah menerima suap dari Tamin Sukardi dan dituntut 9 tahun, denda Rp 350 juta. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Hakim ad hoc nonaktif Pengadilan Tipikor Medan, Merry Purba usai menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (25/4). Sebelumnya, Merry Purba didakwa menerima suap dari pengusaha Tamin Sukardi. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Hakim ad hoc nonaktif Pengadilan Tipikor Medan, Merry Purba usai menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (25/4). JPU KPK meyakini Merry Purba bersalah menerima suap dari Tamin Sukardi dan dituntut 9 tahun, denda Rp 350 juta. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Hakim ad hoc nonaktif Pengadilan Tipikor Medan, Merry Purba usai menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (25/4). Sebelumnya, Merry Purba didakwa menerima suap dari pengusaha Tamin Sukardi. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya