Air Mata Pembunuh Sopir Taksi Online di Palembang Saat Divonis Hukuman Mati

Dua terdakwa pembunuhan sadis sopir taksi online di Palembang divonis hukuman mati.

oleh Nefri Inge diperbarui 26 Apr 2019, 04:00 WIB
AC dan RD saat dibawa ke ruang sidang PN Palembang (Liputan6.com / Nefri Inge)

Liputan6.com, Palembang - Persidangan kasus pembunuhan sadis SF (43), sopir taksi online yang meninggal dirampok akhirnya memutuskan vonis berat bagi terdakwa. AC dan RD dinyatakan bersalah dan divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang.

Air mata para pembunuh SF pun, mewarnai proses persidangan yang digelar pada hari Rabu (24/4/2019) sore.

AC mengaku sangat menyesal telah menghabisi nyawa SF. Dia pun meminta maaf ke keluarga korban, karena telah berbuat sadis.

“Untuk keluarga korban, saya meminta maaf. Saya sangat menyesal telah melakukan perbuatan sadis ini. Saya sudah pasrah,” ujarnya.

AC bersama tiga temannya, FR, RD dan AK sudah merencanakan perampokan sopir taksi online di Palembang. Mereka berangkat dari Kabupaten Musi Rawas (Mura) Sumsel ke Palembang, untuk menjalankan aksi sadisnya.

FR (16) sebelumnya sudah dijatuhi hukuman kurungan penjara 10 tahun, karena masih berada di bawah umur. Sedangkan AC dan RD divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim yang terdiri dari Bagus Irawan, Kartinjono dan Abu Hanifa.

Dalam pembacaan putusan, Ketua Majelis Hakim PN Palembang Bagus Irawan menyatakan, para terdakwa terbukti melakukan pembunuhan berencana.

“Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa pidana mati. Tidak ada yang meringankan, sangat kejam," katanya.

Ketiga terdakwa divonis dengan Pasal 340 KHUP tentang Pembunuhan Berencana. Majelis hakim menilai, perbuatan para terdakwa sangat sadis dan tidak lagi dapat diberi toleransi.

Majelis hakim pun memberikan waktu tujuh hari untuk menanggapi putusan tersebut. Pertimbangan lainnya, perbuatan terdakwa menambah penderitaan bagi keluarga korban dan tidak ada rasa kemanusiannya.

“Korban dibunuh saat sedang mencari nafkah bagi keluarganya, dengan menjadi sopir taksi online. Korban juga punya empat anak yang masih kecil," ungkapnya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Purnama sangat mengapresiasi putusan Majelis Hakim PN Palembang, yang sesuai tuntutan JPU.

 


Pembunuhan Berencana

AC dan RD tertunduk sedih saat mendengar putusan vonis mati dari Majelis Hakim PN Palembang (Liputan6.com / Nefri Inge)

"Sangat bagus, sudah sesuai tuntutan kami juga. Kami tuntut hukum mati, karena ini memberi efek jera dan sangat kejam,"ujarnya.

Diakui Purnama, banyak kasus serupa yang hanya berakhir dengan vonis hukuman penjara seumur hidup saja. Dengan putusan vonis hukuman mati ini, dia berharap kasus serupa tidak terjadi lagi.

SF yang mencoba peruntungan menjadi sopir taksi online, menjadi korban perampokan dan pembunuhan sadis empat pelaku. Setelah berhasil membunuh korban, para pelaku juga merampas seluruh barang korban.

Korban sempat curiga dengan pesanan online dari penumpangnya, sehingga SF meminta rekan seprofesinya untuk ikut mengikutinya. Saat sampai di lokasi pengantaran, telepon genggam korban tidak aktif lagi.

Istri SF, Fitri pun langsung melaporkan kehilangan suaminya. Pihak kepolisian menelusuri, meminta informasi dari rekan korban serta menyelidiki pemilik akun yang memesan taksi online korban.

Setelah mendapat titik terang, polisi menangkap RD, warga Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara). Pembunuhan ini pun semakin terungkap, saat ditemukannya jasad korban yang tinggal tulang belulang, di semak belukar kebun sawit di Kabupaten Muratara.

Polisi juga menangkap FR dan AC yang turut serta pembunuh korban. Sedangkan AK, yang menjadi otak pembunuhan, masih diburu pihak kepolisian.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya