Liputan6.com, Palembang - Vonis hukuman mati sudah diputuskan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang kepada AC dan RD, pembunuh SF, sopir taksi online. Pembunuhan sadis ini terjadi pada tanggal 29 Oktober 2018 lalu.
FR (16) yang menjadi salah satu pelaku pembunuhan sadis ini, sudah ditetapkan hukuman penjara 10 tahun, karena masih di bawah umur.
Kasus pembunuhan sadis ini didalangi oleh AK, warga Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratar) Sumsel. Hingga saat ini, AK terus kabur dari kejaran polisi dan menjadi buronan sejak enam bulan lalu.
Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Supriadi mengatakan, saat ini timnya masih mencaritahu keberadaan AK, yang menjadi otak pelaku pembunuhan sadis tersebut.
Baca Juga
Advertisement
Namun hingga kini, anggota Polda Sumsel yang terus memantau keberadaan AK, masih belum menemukan otak pelaku pembunuhan SF.
"Kami terus mengejar AK, saya juga menghimbau agar dia bisa menyerahkan diri ke polisi,”ujarnya, Kamis (25/4/2019).
Anggota Polda Sumsel juga sudah mendatangi keluarga korban dan meminta agar bisa membantu pihak kepolisian untuk segera menyerahkan AK, sebelum pihak kepolisian bertindak tegas ke pelaku.
Kombes Supriadi juga mengapresiasi putusan Majelis Hakim PN Palembang terhadap putusan vonis mati AC dan RD.
"Kami sangat mengapresiasi putusan itu. Tentu saja putusan itu sesuai fakta-fakta yang ada,” ucapnya.
Dalam pembunuhan sadis ini, empat pelaku sebelumnya menaiki kendaraan Daihatsu Sigra bernopol BG 1274 UN milik korban SF. AK duduk di samping sopir, sedangkan AC, FR dan RD di kursi tengah penumpang.
Korban mengantar keempat pelaku dari Jalan Kolonel H Burlian Palembang, ke simpang Tanjung Api-api (TAA) Kabupaten Banyuasin Sumsel.
Permintaan Terakhir Korban
Sesampai di lokasi pengantaran, AC langsung mencekik leher korban dari belakang, dibantu juga oleh AK dan FR. RD lalu menginjak-injak leher korban hingga SF tak sadarkan diri.
Saat korban kembali siuman, RD, FR dan AC kembali menginjak-injak dan menendang kepala korban. Pelaku tidak menghiraukan permintaan korban yang sudah meminta ampun dan tidak dibunuh.
"Sopir itu mati di dalam mobil. Untuk memastikannya, kami injak kepala dan leher korban. Yang sering menginjak itu RD di dalam mobil,” kata terdakwa AC.
AK langsung mengambil alih kendaraan, saat korban tak sadarkan diri dan dipindahkan ke kursi tengah.
Mereka membawa kendaraan korban Kabupaten Muratara dan membuang jasad korban ke semak belukar di kebun sawit di Kabupaten Muratara.
Setelah perjalanan usai, FR, AC dan RD langsung pulang ke rumah masing-masing. Sedangkan AK membawa kendaraan korban untuk dijual.
Advertisement