Liputan6.com, Jakarta - Anggota Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Viryan Aziz membenarkan, telah ada pembahasan lebih lanjut dengan Kementerian Keuangan perihal santunan kepada panitia Pemilu 2019 yang tumbang saat bertugas.
Menurut dia, jumlah santunan yang usulkan KPU bervariatif, berkisar Rp 30-36 juta per orang. Usulan tersebut, kata dia, disambut baik oleh Kementerian Keuangan.
Advertisement
"Ya sudah dan Kemenkeu memberikan dukungan sedang mengupayakan santunan kepada jajaran kami yang meninggal dunia," ujar Viryan, Jakarta, Kamis (25/4/2019).
Selain itu, dia mengaku bersyukur atas kerja sama baik dengan sejumlah pemerintah daerah yang memberikan santunan bagi para pengawal demokrasi yang gugur.
"Kita juga bersyukur beberapa pemda juga sudah mengambil kebijakan untuk memberikan santunan kepada jajaran kami di provinsi tersebut seperti Jabar misalnya," kata Viryan.
Sebelumnya, berdasar data KPU, total 144 orang panitia atau pihak yang turut mengamankan proses pemungutan suara saat 17 April lalu meninggal dunia dan 883 orang sakit.
Saksikan video pilihan berikut ini:
Honorarium
KPU sendiri menyatakan panitia yang bertugas mendapat honorarium bervariatif, sesuai tingkatannya. Berikut ini rincian besaran honorarium berdasarkan Surat Kementerian Keuangan No S-118/MK.02/2016 19 Februari 2016 :
1. PPK:
a. Ketua: Rp. 1.850.000/orang/bulan
b. Anggota: Rp. 1.600.000/orang/bulan
c. Sekretaris: Rp. 1.300.000/orang/bulan
d. Pelaksana/Staff Admin/teknis: Rp. 850.000/orang/bulan
2. PPS:
a. Ketua: Rp. 900.000/orang/bulan
b. Anggota: Rp. 850.000/orang/bulan
c. Sekretaris: Rp. 800.000/orang/bulan
d. Pelaksana/Staff Admin/teknis: Rp. 750.000/orang/bulan
3. KPPS:
a. Ketua: Rp. 550.000/orang/bulan
b. Anggota : Rp. 500.000/orang/bulan
c. LINMAS : Rp. 400.000/orang/bulan
Reporter: Yunita Amalia
Sumber: Merdeka
Advertisement