Liputan6.com, Aceh - Seorang pimpinan kelompok kriminal bersenjata (KKB) di Aceh Timur tewas usai terlibat kontak senjata dengan polisi, Rabu, 24 April 2019 kemarin. Ia meregang nyawa saat dibawa ke rumah sakit setelah mengalami luka tembak.
Kontak senjata dengan KKB pimpinan NA (45) itu terjadi di Dusun Seuneubok Teungoh, Kecamatan Peureulak Timur, Aceh Timur pada Rabu malam. Baku tembak berlangsung hampir 45 menit.
Advertisement
Dalam operasi tersebut, polisi berhasil menangkap seorang anggota NA berinisial M (35). Sementara, seorang lagi berinisial S alias A lolos dari sergapan petugas.
"Melakukan perlawanan dengan melepaskan tembakan ke arah petugas, namun pihak kepolisian berusaha mengimbau agar KKB menyerahkan diri. Karena mereka tidak menghiraukan sehingga terjadi kontak senjata," jelas Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol. Ery Apriyono kepada Liputan6.com, Kamis sore (25/4/2019).
Menurut Ery, NA telah lama masuk daftar pencarian orang (DPO) Polres Lhokseumawe karena melarikan diri dari Lapas Lhokseumawe. NA tertembak di bagian dada sebelah kiri dan meninggal dunia saat petugas membawanya ke rumah sakit.
Menyita Sejumlah Senjata
Petugas menyita 3 pucuk senjata api laras panjang dengan rincian, 2 pucuk senapan serbu tipe 56, 1 pucuk Avtomat Kalashnikova 47, 3 buah magasin, dan amunisi lebih kurang 400 butir. Selain itu, 5 buah selongsong, 3 buah borgol, 2 unit telepon pintar, dan 3 buah tas pinggang.
"Juga 1 buah tasbih, dan 2 lembar surat aturan teuntra mujahidin. Pasal yang dikenakan untuk KKB ini adalah Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Api," sebut Ery.
Advertisement