Liputan6SCTV, Palangkaraya - Sepasang mahasiswa dan mahasiswi perguruan tinggi terbesar di Palangkaraya, Kalimantan Tengah, ditangkap polisi. Keduanya kedapatan melakukan aborsi dan menguburkan janin usia tujuh bulan di semak-semak sekitar kampus.
Seperti ditayangkan Liputan6 SCTV, Jumat (26/4/2019), dalam sebuah rekaman video amatir, polisi mencoba melacak keberadaan janin yang dikuburkan di semak-semak kampus. Janin tersebut diduga sengaja digugurkan oleh sepasang mahasiswa dan mahasiswi sebuah perguruan tinggi terbesar di Kota Palangkaraya, Kalimantan Tengah.
Advertisement
Dugaan aborsi terhadap janin berusia tujuh bulan yang dilakukan pelaku berinisial S dan DV, terungkap saat pihak rumah sakit curiga dengan janin yang dalam keadaan gosong seperti terbakar. Pihak rumah sakit pun langsung berkoordinasi dengan polisi.
Kepada polisi, kedua pelaku mengaku melalukan aborsi dengan cara meminum obat penggugur kandungan yang didapat dari situs jual beli online. Keduanya tak ingin orangtua mereka tahu. Kini kedua tersangka terancam hukuman 10 tahun penjara. (Galuh Garmabrata)