Sebar Hoaks Rusuh Rekapitulasi Suara, Emak-Emak di Batam Ditangkap Polisi

Seorang ibu rumah tangga di Batam, Kepri, terpaksa berurusan dengan polisi karena menyebarkan berita bohong terkait rekapitulasi suara

oleh Raden Trimutia Hatta diperbarui 26 Apr 2019, 10:17 WIB

Liputan6SCTV, Batam - Seorang ibu rumah tangga di Batam, Kepulauan Riau, berurusan dengan polisi karena menyebarkan berita bohong terkait rekapitulasi suara. Seperti ditayangkan Liputan6 SCTV, Jumat (26/4/2019), saat digiring ke ruang pemeriksaan, pelaku bernama Anurlina hanya bisa tertunduk.

Dalam aksinya, pelaku menyebarkan rekaman suara di aplikasi WhatsApp tentang kericuhan di lokasi rekapitulasi suara pemilu, sehingga polisi melepaskan tembakan. Kabar tersebut kemudian menjadi viral sehingga meresahkan masyarakat. Padahal sama sekali tidak terjadi peristiwa seperti yang disebar luaskan tersangka.

Dari tangan tersangka, polisi menyita satu unit telepon genggam yang digunakan untuk menyebarkan berita bohong. Selain tersangka, polisi juga mengamankan seorang tersangka lain, yakni Khadijah, dengan tuduhan yang sama.

Kedua pelaku akan dijerat dengan Pasal  14 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946, tentang ujaran kebencian dan penyebaran berita bohong dengan ancaman hukuman tiga tahun penjara. (Galuh Garmabrata)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya