Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) SPAM Lampung Anggiat Partunggal Nahot (depan), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) SPAM Toba 1 Donny Sofyan Arifin (tengah) dan Kepala Satuan Kerja SPAM Darurat, Teuku Moch Nazar (kanan) usai menandatangani P21 di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (26/4). (merdeka.com/Dwi Narwoko)
Kepala Satuan Kerja SPAM Darurat, Teuku Moch Nazar usai menandatangani P21 di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (26/4). Teuku akan menjalani sidang perdana pada bulan Mei mendatang terkait kasus suap sejumlah proyek pembangunan SPAM tahun anggaran 2017-2018 di Kementerian PUPR. (merdeka.com/Dwi Narwoko)
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) SPAM Toba 1 Donny Sofyan Arifin (tengah) usai menandatangani P21 di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (26/4). Donny akan menjalani sidang perdana Mei mendatang terkait kasus suap sejumlah proyek pembangunan SPAM ta 2017-2018 di Kementerian PUPR. (merdeka.com/Dwi Narwoko)
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) SPAM Lampung Anggiat Partunggal Nahot (depan), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) SPAM Toba 1 Donny Sofyan Arifin (tengah) dan Kepala Satuan Kerja SPAM Darurat, Teuku Moch Nazar (kanan) usai menandatangani P21 di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (26/4). (merdeka.com/Dwi Narwoko)
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) SPAM Lampung Anggiat Partunggal Nahot usai menandatangani P21 di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (26/4). Anggiat akan menjalani sidang perdana Mei mendatang terkait kasus suap sejumlah proyek pembangunan SPAM ta 2017-2018 di Kementerian PUPR. (merdeka.com/Dwi Narwoko)