Liputan6.com, Jakarta - Muhammad Firdaus Oiwobo, pria yang melaporkan istri pelawak Andrey Taulany menilai, laporannya harus segera diselesaikan oleh penyidik Polda Metro Jaya. Dia pun meminta agar laporan yang dilayangkan kepada Erin Taulany atas dugaan pencemaran nama baik itu tak dihentikan.
"Oh, tidak bisa di-SP3 (Surat Penghentian Penyidikan Perkara), di mana dasar hukumnya untuk menghentikan kasus. Polisi di sini harus hati-hati dalam melaksanakan penyelidikan ini," kata Firdaus di Polda Metro Jaya, Jumat (26/4/2019).
Advertisement
Selain itu pula, lanjut dia, kasus ini takkan terhenti apabila calon presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto memberikan maaf kepada Erin Taulany.
"Kalau saya tidak ada kaitannya antara minta maaf dengan proses hukum, proses hukum tetap berjalan karena ini sudah penghinaan luar biasa terhadap capres Pak Prabowo. Jika Pak Prabowo memaafkan Andre Taulany dan keluarga saya juga belum tentu memaafkan. Saya akan tetap melanjutkan proses hukum," tegas Firdaus.
Menurut dia, pelaporan ini merupakan inisiatifnya sendiri. Tak ada koorodinasi dengan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi.
"Jadi, kami ini melaksanakan ini karena merasa kami dirugikan baik secara moral dan secara apapun dengan adanya kejadian ini," ujar Firdaus.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Akan Dihentikan Jika...
Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Adi Deriyan menyatakan, laporan terhadap istri Andre Taulany, Erin Taulany bisa saja dihentikan perkaranya apabila terbukti akun sosial diretas. Meskipun demikian, polisi masih mengusut kasus itu.
"Nanti kita lihat apakah wujud peng-hacker-an itu ada, kalau memang ada nanti tetap kita publish, kita kasih tahu kalau ada wujud peng-hack-an terhadap akun milik istrinya. Karena kan wujud perbuatan itu dengan sengaja, kalau memang tidak ada niat dan kesengajaan dari si pelaku, dalam hal ini yang dituduhkan adalah istri Andrey Taulany, ya tidak bisa kita lanjutkan," kata Adi di Polda Metro Jaya, Jumat (26/4/2019).
Reporter: Ronald
Sumber: Merdeka
Advertisement