Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang menggelar pemungutan suara ulang dan pemungutan suara lanjutan di 63 TPS, Sabtu (27/4/2019). Sembilan TPS di antaranya akan melaksanakan pemungutan suara ulang dan sisanya melakukan pemungutan suara lanjutan.
Ketua Bawaslu Kota Tangerang, Agus Muslim menilai banyaknya TPS yang melakukan pemungutan suara ulang dan pemungutan suara lanjutan karena kurangnya bimbingan teknik (Bimtek) terkait pemilu kepada Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS).
Advertisement
"Pemahaman KPPS-nya yang kurang maksimal. Bimtek-nya kurang, harus dimaksimalkan sehingga tidak ada salah paham lagi," jelas Agus, Tangerang, Sabtu (27/4/2019).
Sembilan TPS yang melakukan pemilihan suara ulang tersebut dikarenakan banyaknya pelanggaran yang dilakukan saat pemungutan suara pada 17 April 2019. Seperti, kotak suara yang sudah terbuka sebelum sampai gudang, surat suara yang dicoret-coret hingga surat suara yang sobek.
"PSU itu kan misal surat suara yang dicoret, dikasih nama itu enggak boleh, enggak sah, kotak suara dibuka, setelah pencoblosan itu kan enggak boleh," jelas Agus.
Sebelumnya, Ketua KPU Kota Tangerang, Ahmad Syailendra mengatakan, 63 TPS yang akan menggelar PSU dan PSL itu berada di enam kecamatan yang tersebar di Kota Tangerang.
"Ada 63 TPS yang akan melakukan pemungutan suara ulang dan pemungutan suara lanjutan, di mana untuk PSU ada sembilan TPS dan untuk PSL ada 54," ujar Syailendra.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Ke-63 TPS
Syailendra merinci, kegiatan PSU akan berlangsung di TPS 07 Kelurahan Jurumudi Baru, Kecamatan Benda. TPS 48 di Kelurahan Cipondoh Indah, Kecamatan Cipondoh lalu TPS 04 di Kelurahan Larangan Indah, Kecamatan Larangan.
Kemudian di TPS 14 Kelurahan Manis Jaya dan TPS 49 di Kelurahan Gandasari, Kecamatan Jatiuwung. TPS 10 Kelurahan Cimone, TPS 26 Kelurahan Komang Jaya, Kecamatan Karawaci.
Serta di TPS 50 Kelurahan Panunggangan Barat dan TPS 31 Kelurahan Jatiuwung, Kecamatan Cibodas.
Sedangkan untuk PSL, kecamatan terbanyak terdapat di Kelurahan Uwung Jaya, Kecamatan Cibodas. Yakni di TPS 02, TPS 03, TPS 04, TPS 07, TPS 09, TPS 11, TPS 12, TPS 13, TPS 14, TPS 17, TPS 18, TPS 20, TPS 21, TPS 24, TPS 25, TPS 26, TPS 27, TPS 28, TPS 31, TPS 35, TPS 37, TPS 38, TPS 39, TPS 40, TPS 41, TPS 42, TPS 45, TPS 46.
Lalu TPS 47, TPS 48, TPS 49, TPS 54, TPS 55, TPS 56, TPS 57, TPS 59, TPS 60, TPS 61, TPS 62, TPS 64, TPS 65, TPS 69, TPS 70 juga berlokasi di Kelurahan Uwung Jaya, Kecamatan Cibodas.
Lalu ada TPS 01, TPS 02, TPS 08, TPS 09, TPS 10, TPS 14, TPS 15, TPS 16, TPS 25, TPS 33, TPS 34 Kelurahan Jatiuwung, Kecamatan Cibodas.
Advertisement