Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf Amin, Raja Juli Antoni mempertanyakan alasan Politikus Partai Gerindra Andre Rosiade yang mengusulkan masa kerja Presiden hanya satu periode.
Kendati satu periode diperpanjang menjadi tujuh tahun, dia menilai bahwa usulan tersebut kurang pas untuk kesinambungan pembangunan di Indonesia.
Advertisement
"Saya kira itu akan lebih sulit lagi ya mengamandemen Undang-undang 1945, dan apa juga alasannya. Tapi saya kira kalau untuk kesinambungan pembangunanan dua periode, satu periode 5 tahun itu lebih suitable. Lebih pas," kata Raja Juli saat dihubungi Liputan6.com, Sabtu (27/4/2019).
Sekjen Partai Solidaritas Indonesia (PSI) itu mengakui, Filipina juga menerapkan aturan masa kerja Presiden enam tahun dalam satu periode kepemimpinan.
Namun, untuk di Indonesia, aturan dalam Pasal 7 UUD 1945 sudah sangat ideal. Dalam pasal itu, tertulis bahwa Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan.
"Ya harus dua periode 2 (periode), 5 tahun seperti yang kita praktikan sekarang, saya kira itu cukup ideal. Bahkan sangat ideal," tutur dia.
Saksikan video pilihan berikut ini:
Evaluasi Pemilu
Sebelumnya, Politikus Partai Gerindra Andre Rosiade berangan-angan jika terpilih menjadi anggota DPR RI, akan mengusulkan masa kerja Presiden cukup satu periode. Namun, masa kerja ini akan diperpanjang dari lima tahun menjadi tujuh tahun.
"Ini usulan pribadi saya. Kalau saya masuk DPR besok, saya akan usulkan Presiden itu cukup satu periode. Kita kasih tujuh tahun presiden itu," tutur Andre dalam diskusi Silent Killer Pemilu Serentak di D'Consulate, Jalan Wahid Hasyim, Jakarta Pusat, Sabtu (27/4/2019).
Dia mengatakan, usulan ini dicetuskannya agar Presiden dapat memaksimalkan waktunya hanya untuk bekerja dan memenuhi berbagai janji kampanye.
"Ini penting lho," kata dia.
DPR periode baru nantinya, kata Andre, harus menjadikan persoalan ini bahan evaluasi pelaksanaan Pemilu. Pilpres dan Pemilu Legislatif bisa dibagi dalam waktu yang berbeda.
Selain itu, Andre mengatakan, Pilpres digabung dengan Pilkada dan Pemilu Legislatif bisa dilaksanakan sendiri.
"Atau bisa juga Pilpres bersamaan dengan (pemilihan) DPD RI dan DPR RI dan Pilkada bisa bersamaan dengan Pemilihan DPR tingkat satu (provinsi) dan tingkat dua (kabupaten/kota). Ini yang akan kita kaji bersama agar semangat efisiensi dan Pemilu serentak bisa kita jaga," kata Andre.
Advertisement