Pemungutan Suara Lanjutan di TPS Sukaraja Bogor Sepi Pemilih

KPUD mencatat jumlah pemilih yang semestinya memanfaatkan pemungutan suara lanjutan sebanyak 1.438 orang yang tersebar di 41 TPS.

oleh Achmad Sudarno diperbarui 27 Apr 2019, 18:45 WIB
Warga melihat kertas suara sebelum pemungutan suara ulang (PSU) Pemilu 2019 di TPS 18 Malakasari, Duren Sawit, Jakarta Timur, Sabtu (27/4). Pelaksanaan PSU di 8 TPS wilayah Jaktim karena banyaknya pemilih yang menggunakan e-KTP tanpa memiliki A5 saat hari pencoblosan. (merdeka.com/Imam Buhori)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bogor menggelar pemungutan suara lanjutan (PSL) di TPS 41 Desa Cijujung, Kecamatan Sukaraja, Sabtu (27/4/2019). Hal ini dilakukan karena pada 17 April lalu di TPS tersebut mengalami kekurangan surat suara saat pemilihan legislatif (Pileg) 2019. 

Sejak TPS dibuka pukul 07.00 WIB hingga ditutup pada pukul 13.00 WIB, jumlah pemilih yang menggunakan hak suaranya rata-rata di bawah 60 persen. Hal tersebut juga diakui Ketua Panitia Pemungutan Suara Kecamatan (PPK) Sukaraja, Sigit Sasono. 

"Kemungkinan warga masih banyak yang bekerja. Karena pelaksanaan PSL bukan di hari libur," katanya. 

Padahal, lanjut Sigit, KPUD mencatat jumlah pemilih yang semestinya memanfaatkan PSL sebanyak 1.438 orang yang tersebar di 41 TPS.

"Kami mengharapkan kontribusi masyarakat mencapai 100 persen, tapi penyelenggara tidak bisa memaksa," tambahnya.

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Kekurangan Surat Suara

Warga memasukkan surat suara saat pemungutan ulang Pemilu 2019 di TPS 71 Kelurahan Cempaka Putih, Kecamatan Ciputat Timur, Tangerang Selatan, Rabu (24/4). Pencoblosan ulang dilakukan lantaran ditemukannya pelanggaran oleh Bawaslu saat pemilu serentak pada 17 April 2019 lalu (merdeka.com/Arie Basuki)

PSL di 41 TPS di Desa Cijujung harus dilakukan lantaran saat pemungutan suara untuk DPRD Provinsi Jawa Barat pada 17 April kemarin terjadi kekurangan surat suara.

41 TPS yang mengalami kekurangan surat suara tersebut di antaranya TPS 22, 27, 29, 32, 45, 47, 48, 51, 55, 64, 69.

Bawaslu akhirnya mengeluarkan surat rekomendasi PSL dengan nomor 179/K. Bawaslu-Prov.JB-04/PM.00.02/IV/2019 pada 24 April 2019 dan bersifat segera.

"Harus dilaksanakan hari ini, sebagai hari terakhir. Karena memang situasinya kekurangan satu jenis surat suara," kata Koordinator Divisi Sosialisasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jawa Barat, Loli Suhenti usai melakukan pengawasannya di 5 titik lokasi PSL di Bogor.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya