Liputan6.com, Jakarta - Indonesia Corruption Watch (ICW) menyebut, mayoritas koruptor belum dihukum maksimal. Berdasarkan catatan ICW, sepanjang 2018 rata-rata putusan pidana perkara korupsi berada pada 2 tahun 5 bulan penjara.
"Mayoritas 79 persen memutus kategori ringan untuk 918 terdakwa untuk semua tingkat pengadilannya," ujar Peneliti ICW Lalola Easter di kantornya, Jakarta Selatan, Minggu (28/4/2019).
Advertisement
ICW membagi putusan itu pada tiap-tiap tingkatan pengadilan. Hasilnya, Pengadilan Negeri (PN) tingkat pertama paling banyak mengeluarkan putusan ringan kepada 749 terdakwa atau sekitar 81,59 persen.
Sementara, di tingkat banding atau yang diadili di Pengadilan Tinggi (PT), putusan kategori ringan diberikan kepada 159 terdakwa atau sekitar 17,32 persen. Sedangkan, putusan ringan yang dikeluarkan Mahkamah Agung (MA) pada putusan kasasi atau peninjauan kembali (PK) diberikan kepada 10 terdakwa.
ICW juga mencatat terdapat 180 putusan kategori sedang yang dikeluarkan oleh lembaga peradilan. Vonis kategori sedang ini berkisar antara hukuman selama 4 hingga 10 tahun penjara.
Pada kategori ini, pengadilan tingkat pertama atau PN mengeluarkan putusan sedang kepada 131 terdakwa atau 72,78 persen, PT mengeluarkan putusan sedang kepada 35 terdakwa atau 19,44 persen, dan MA mengeluarkan putusan kategori sedang kepada 14 terdakwa atau 7,78 persen.
Naik Dibandingkan 2017
Untuk putusan kategori berat, yakni hukuman antara 10 tahun penjara ke atas hingga seumur hidup, totalnya ada 9 terdakwa. Kategori berat tersebut diputus oleh tiga tingkat pengadilan, masing-masing kepada tiga terdakwa.
Lebih lanjut, pengadilan juga memberi vonis bebas kepada 26 orang terdakwa sepanjang 2018. Vonis bebas paling banyak dikeluarkan oleh pengadilan tingkat pertama atau PN dengan 21, kemudian di tingkat PT 4 orang divonis bebas, dan di MA 1 terdakwa divonis bebas.
Meski begitu, ICW menyatakan bahwa rata-rata putusan pada tahun 2018 meningkat dibanding tahun 2016 dan 2017. Pada dua tahun sebelumnya, rata-rata putusan pada perkara korupsi berada di angka 2 tahun 2 bulan.
"Jadi memang tren putusan pada masing-masing tingkat pengadilan sejak 2016 memang mengalami peningkatan, meski tidak signifikan, dan kecenderungan masih sama, PN dan PT masih memutus pada kategori ringan dan putusan MA berada pada kategori sedang," ucap Lola.
Advertisement