Kisah Suara Berpindah Bikin Repot Panitia Pemilu Sampang

Di rekapitulasi kecamatan, caleg PKS raih ribuan suara, setelah di hutung ulang tak satu pun caleg PKS meraih suara

oleh Musthofa Aldo diperbarui 29 Apr 2019, 00:00 WIB
suasana hitung ulang surat suara 14 TPS Desa Petapan, Kecamatan Torjun, Kabupaten Sampang

Liputan6.com, Sampang Pemilu serentak 17 April 2019 lalu diwarnai indikasi kecurangan dan pelanggaran di sejumlah tempat. Para pelanggar umumnya oknum panitia, sebagian melibatkan para caleg. Modusnya yaitu nyoblos sendiri surat suara.

Praktik curang ini terbongkar karena ada yang merekam dan kemudian disebar ke aplikasi percakapan online WhatsApp dan sebagian diunggah ke media sosial. 

Salah satu yang menarik adalah hitung ulang surat suara 14 TPS di Kecamatan Torjun, Kabupaten Sampang, Jawa Timur. Hitung ulang itu mengungkap bagaimana 2500 suara caleg Hanura bisa berpindah menjadi milik caleg PKS.

Belasan kotak suara yang dihitung ulang berasal dari satu desa yaitu Petapan. Hitung ulang digelar di Gudang Logistik Jalan Jaksa Agung Suprapto, Sabtu, 27 April 2019.

Hitung ulang ini bermula dari keberatan salah satu caleg PKS berinisial L saat rekapitulasi tingkat kecamatan beberapa hari sebelumnya. Protes itu membuat rekapitulasi dihentikan. L protes karena suara partai terus berubah-ubah.

Protes itu lalu ditangani Bawaslu Sampang, lembaga ini merekomendasikan ke KPU setempat agar digelar hitung ulang khusus 14 TPS Desa Petapan. Hitung ulang mengharuskan membuka isi kotak suara untuk dicocokkan dengan form C1 Plano dan C1 hologram.

 


Caleg PKS tak meraih satu pun suara

penghitungan surat suara kecamatan Kedungdung terpaksa dipindah ke kantor KPU Sampang setelah diprotes DPC PPP Kabupaten Sampang

Setelah hitung ulang selesai, hasilnya mencengangkan. PKS yang saat rekapitulasi di kecamatan memperoleh banyak suara lewat calegnya berinisial RH, namun setelah hitung ulang, PKS tak meraih satu pun suara karena mayoritas surat suara tercoblos untuk caleg dari partai Hanura berinisial AS.

"Setelah buka kotak dan membandingkan antara C1 hologram dengan C1 plano, hasilnya ternyata perolehan Partai Hanura sebanyak 2.931 suara dari DPT 2.964 pemilih," kata Divisi Perencanaan Data dan Informasi, KPU Sampang Addy Imansyah.

Menurut Addy, KPU menyerahkan sepenuhnya kepada Bawaslu untuk mendalami temuan bagaimana hasil rekapitulasi berbanding terbalik dengan hasil hitung ulang.

Dia memastikan oknum yang sengaja mengubah perolehan suara bisa dikenakan sanksi pidana seperti tertuang dalam Pasal 532 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 yang berbunyi setiap orang, kelompok melakukan kecurangan terpidana dengan penjara paling lama 4 tahun dan denda paling banyak Rp 48.000.000,00.

"Soal penindakan domainnya Bawaslu, siapa pun yang melakukan bisa di proses karena ini persoalan serius," tegas dia.

Yunus Ali Ghafi dari Divisi Penindakan dan Pelanggaran, Bawaslu Sampang menuturkan lembaganya merekomendasikan hitung ulang karena mendapat laporan 2500 suara Hanura berpindah ke PKS di Desa Petapan. Setelah melihat bukti, Bawaslu merekomendasikan hitung ulang ke KPU dan disetujui.

"Hasilnya silahkan teman-teman lihat sendiri berapa perolehan suara Hanura yang dilaporkan berpindah,” kata dia.

 


Tak Ada C1 Plano dalam Kotak Suara

Sekertaris DPC PPP Sampang, Amin Arif Tirtana

Sehari sebelumnya, hitung ulang juga di gelar di kantor KPU Sampang untuk 8 TPS Desa Batuporo Timur, Kecamatan Kedungdung. Hitung ulang ini, setelah PPP melaporkan dugaan pelanggaran yakni terjadi selisih jumlah suara antara C1 saksi dengan C1 yang dibacakan panitia kecamatan atau PPK.

"Ada dugaan kecurangan pergeseran suara lintas partai terjadi di Batuporo Timur," ujar Sekretaris DPC PPP Kabupaten Sampang, Amin Arif Tirtana.

Protes itu, kata Amin, kemudian ditindaklanjuti oleh Panwascam Kedungdung dengan merekomendasikan membuka kotak suara. Setelah dibuka ditemukan ada 8 dari 38 kotak suara dari Desa Batuporo Timur tanpa ada dokumen C1 plano. Atas temuan itu, dilakukan hitung ulang namun tempatnya dipindahkan ke kantor KPU demi kondusifitas.

Komisioner Bawaslu Sampang Jalaludin mengatakan tidak adanya C1 Plano dalam kotak suara merupakan pelanggaran karena undang-undang mengharuskan C1 Plano ada dalam setiap kotak suara.

"Hasil kajian kami hanya 8 TPS ditemukan pelanggaran, salah satunya karena C1 plano tidak ada di kotak suara sehingga dihitung ulang. persoalan ada dimana (C1 plano) itu batal, sebab yang penting sekarang dihitung ulang," kata dia.

Peristiwa pemilu di Sampang ini menunjukkan satu hal bahwa kota suara pemilu penuh dengan misteri.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya