Liputan6.com, Jakarta - Ketua Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Daerah Kerja Makkah, Arsyad Hidayat mengatakan, Kementerian Agama (Kemenag) melarang Tim Pemandu Haji Daerah (TPHD) mengajukan tanazul awal atau pulang lebih awal pada pelaksanaan ibadah haji 2019 mendatang.
"TPHD itu ketika diberangkatkan sudah tanda tangan surat pernyataan bahwa mereka akan mengikuti peraturan. Termasuk pulang sesuai jadwal yang ditentukan. Sehingga mereka tak boleh mengajukan tanazul awal atau pulang lebih cepat," ujar Arsyad saat memberikan pembekalan kepada 165 petugas PPIH Daker Makkah 2019, di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta, Minggu 28 April 2019.
Advertisement
Arsyad menegaskan, Kemenag tidak akan memberikan toleransi kepada anggota TPHD untuk pulang lebih cepat dari tugas. "Tak ada toleransi ya. Dan kami sudah berkomitmen tak akan beri izin tanazul," tuturnya.
TPHD bertugas membantu para jemaah di setiap kloter agar pelaksanaan ibadah haji berjalan lancar. Karena itu TPHD tidak diperbolehkan pulang lebih awal.
Menurut Arsyad, ketentuan tersebut tertuang dalam Keputusan Dirjen Penyelenggara Haji dan Umrah Nomor 117 Tahun 2019. Dalam lampiran Kepdirjen tersebut, terdapat surat pernyataan yang harus ditandatangani TPHD, salah satunya tercantum kesediaan untuk membantu melayani jemaah haji dalam kloter.
"Karena TPHD kan hampir punya fungsi sama dengan TPHI, TPIHI. Jadi membantu jemaah-jemaah di kloter. Karena mereka mewakili petugas daerah, supaya ibadah haji berjalan lancar," kata Arsyad menjelaskan.
Reporter: Dewi Larasati