Pegadaian dan DJP Resmikan Integrasi Data Perpajakan

BUMN lain diharapkan segera menyusul program Integrasi Data Perpajakan dengan DJP.

oleh Septian Deny diperbarui 29 Apr 2019, 13:30 WIB
MoU integrasi data perpajakan PT Pegadaian dengan Ditjen Pajak Kemenkeu (Foto:Merdeka.com/Anggun P.Situmorang)

Liputan6.com, Jakarta - PT Pegadaian (Persero) bersama Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenekeu) meresmikan Integrasi Data Perpajakan. Peresmian ini dilaksanakan di gedung Langen Palikrama, Kantor Pusat PT Pegadaian, Jakarta.

Direktur Utama Pegadaian, Kuswiyoto menyambut baik bantuan DJP dalam mendukung dan menyukseskan program Integrasi Data Perpajakan PT Pegadaian dengan DJP.

Kuswiyoto berharap agar wajib pajak lain, terutama BUMN dapat segera menyusul program Integrasi Data Perpajakan ini dengan DJP agar memudahkan pemenuhan hak dan kewajiban perpajakan yang lebih baik.

Sementara itu, Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak, Suryo Utomo menyampaikan apresiasi kepada Pegadaian yang bergerak melakukan Integrasi Data Perpajakan dengan DJP dan juga menyampaikan manfaat integrasi data untuk wajib pajak yaitu untuk efisiensi dan mengurangi cost of compliance dengan minimnya sanksi administrasi perpajakan.

"Integrasi Data Perpajakan ini dimulai dengan rapat koordinasi antara pihak dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Kementerian Badan Usaha Milik Negara (KemenBUMN), dan DJP pada tanggal 26 Desember 2016, di mana Kementerian BUMN memberikan dukungan terhadap rencana integrasi dan pertukaran data Perpajakan," ujar dia di Jakarta, Senin (29/4/2019).

Beberapa faktor yang melatarbelakangi dukungan ini adalah karena keinginan para wajib pajak BUMN untuk memberi yang terbaik untuk negeri sehingga kepatuhan pajak menjadi hal yang penting. BUMN juga selayaknya menjadi barometer kepatuhan dalam pemenuhan kewajiban perpajakan.

Terkait dengan pemenuhan kewajiban perpajakan, seharusnya cost of compliance Wajib Pajak BUMN rendah dengan minimnya sanksi administrasi perpajakan. Dari rapat koordinasi tingkat tinggi tersebut akhirnya disepakati bahwa Kementerian BUMN sangat mendukung program Integrasi Data Perpajakan dengan DJP dan meminta agar BUMN segera melakukan Integrasi Data Perpajakan.

Untuk melaksanakan program Integrasi Data ini, Kanwil DJP Wajib Pajak Besar juga telah membentuk Tim Integrasi dan Pertukaran Data Perpajakan sejak tahun 2017 yang dipimpin oleh Mekar Satria Utama sebagai Pengarah.

Pegadaian merupakan BUMN kelima setelah PT Pertamina, Telekomunikasi Indonesia, Perusahaan Listrik Negara, dan Pelindo III yang melaksanakan integrasi data tahun lalu dan merupakan BUMN pertama yang melaksanakan integrasi data di tahun 2019.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Pegadaian Setor Pajak Rp 1,44 Triliun pada 2018

Warga saat bertransaksi di pegadaian di Jakarta, Kamis (15/6). Meningkatnya kebutuhan masyarakat jelang Lebaran membuat banyak orang menggadaikan barang berharga guna memenuhi kebutuhan yang mendesak. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

PT Pegadaian terus konsisten dalam mewujudkan tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG).

Tata kelola perusahaan yang baik ini diwujudkan dengan pelaksanaan program Integrasi Data Perpajakan dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Direktur Utama PT Pegadaian, Kuswiyoto mengatakan, kontribusi pajak yang diberikan oleh Pegadaian terus meningkat dari tahun ke tahun. 2017, Pegadaian menyetorkan pajak sebesar Rp 1,26 triliun sedangkan pada 2018 naik menjadi Rp 1,44 triliun. 

"Jumlah ini akan kita tingkatkan terus sehingga sumbangsih kita kepada negara semakin besar," ujar Kuswiyoto saat memberi sambutan dalam peresmian integrasi data perpajakan bersama Direktorat Jenderal Pajak di Kantor Pusat Pegadaian, Jakarta, Senin, 29 April 2019.

Kuswiyoto mengatakan, untuk mendorong penerimaan pajak yang lebih baik, pihaknya siap mendukung dan menyukseskan program integrasi data perpajakan Pegadaian dengan DJP. Hal ini sejalan dengan program transformasi digital yang sedang dijalankan oleh perusahaan. 

"Program integrasi data perpajakan ini sangat bermanfaat memudahkan pemenuhan hak dan kewajiban perpajakan yang Iebih baik. Hal ini tentu membantu kami sebagai wajib pajak dalam mewujudkan tata kelola perusahaan yang baik," ujar dia.


Ada Sistem Ini, Pelaku Jasa Titip Tak Perlu Repot Bayar Kewajiban Pajak

Ilustrasi belanja (dok. Pixabay.com/gonghuimin468/Putu Elmira)

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah memperbarui layanan Electronic Customs Declaration (ECD).

Dengan sistem ini, penyedia layanan jasa titip atau Jastip khususnya dari luar negeri tidak perlu repot untuk memenuhi kewajiban perpajakan. 

Kepala Subdit Impor, Direktorat Teknis Kepabeanan, Djanurindro Wibowo mengatakan,  melalui pembaruan ini pelayanan kepabeanan dapat dilakukan secara optimal. Ini memudahkan juga bagi para pemain Jastip untuk barang-barang impor.

"Kita kembangkan ECD karena saat ini sudah diimplementasikan di kantor dan bandara besar. Namun, dengan platform dan format yang belum seragam. Tahun ini kita mau samakan semua secara nasional," kata dia saat ditemui di Kantornya, Jakarta, Jumat (26/4/2019).

Dia mengatakan, salah satu keunggulan layanan ini nantinya dapat mengakomodasi metode pembayaran kewajiban perpajakan melalui saluran elektonik.

Dengan begitu, kemudahan administrasi disebutnya menjadi andalan dalam pelayanan deklarasi kepabeanan.

"Deklarasi untuk kepabeanan jadi sebelum berangkat bisa mengurus itu. Selain itu, ketika ada tambahan barang bisa langsung hitung dan harus bayar berapa. Itu semua bisa dilakukan selama terhubung dengan internet," paparnya.

Dirinya pun menargetkan sistem elektronik ini akan secepatnya bisa diterapkan di seluruh bandara di Indonesia. Dengan demikian, kepatuhan pelaku usaha penyedia jasa dalam ranah perpajakan pun akan semakin membaik.

Catatan DJBC, saat ini layanan deklarasi berbasis elektronik baru berlaku di beberapa bandara dan pelabuhan besar seperti Kuala Namu, Soekarno-Hatta dan kantor pelayanan Bea Cukai skala besar.


Pertamina EP Cepu Jadi Penyumbang Pajak Migas Terbesar 2018

Lapangan Asset 2 Prabumulih Field di Sumatera Selatan (Foto: Dok Pertamina EP)

PT Pertamina EP Cepu merupakan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) penyumbang pajak migas 2018. Tercatat pajak yang sudah dibayarkan ke negara sebesar Rp 8,08 triliun.

Operator Lapangan Unitisasi Jambaran-Tiung Biru (JTB) tersebut menerima penghargaan Apresiasi untuk Sahabat, Cooperative Compliance Program yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

Direktur Utama PT Pertamina EP Cepu Jamsaton Nababan mengatakan, sebagai entitas bisnis Pertamina EP Cepu senantiasa menjalankan komitmen sebagai wajib pajak yang patuh menunaikan kewajibannya, membayar pajak tepat waktu serta berkoordinasi dengan KPP Migas.

“Mohon dukungan para pihak karena di tahun 2019, Pertamina EP Cepu telah menyiapkan target kinerja untuk mendukung kemandirian energi dan menyambut diversifikasi energi strategis, termasuk melalui proyek gas Jambaran-Tiung Biru yang ditargetkan beroperasi tahun 2021,” kata Jamsaton, di Jakarta, Kamis (25/4/2019).

Dia berharap, sebagai sektor strategis nasional, kontribusi PT Pertamina EP Cepu setiap tahun terus meningkat dan dapat bermanfaat bagi pembangunan negara.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya