Badak Cula Satu di Ujung Kulon Tewas, Jumlah Satwa Makin Kritis

Kepala Balai TNUK belum mau memberikan keterangan lebih rinci mengenai kematian badak cula satu yang hanya ada di Kabupaten Pandeglang, Banten itu.

oleh Yandhi Deslatama diperbarui 29 Apr 2019, 17:01 WIB
Foto yang dirilis 26 April 2018 memperlihatkan badak bercula satu yang ditemukan mati di Pantai Karang Panjang, Taman Nasional Ujung Kulon. Setelah dilakukan identifikasi, badak jantan tersebut diprediksi mati tiga hari sebelum ditemukan. (AFP Photo)

Liputan6.com, Ujung Kulon - Badak bercula satu ditemukan mati di Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK). Badak itu ditemukan pada 21 Maret 2019 lalu, di kawasan hutan Citadahan.

"Iya, jadi pagi ini saya dipanggil Dirjen, untuk presentasi (kematian badak)," kata Anggodo, Kepala Balai TNUK, melalui sambungan selulernya, Senin (29/04/2019).

Hewan dilindungi dan langka di muka bumi itu telah diperiksa oleh dokter hewan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK).

"Kebetulan hari ini mau dibahas kan ini (penyebab kematian badak cula satu), dokter hewannya nanti akan memberikan penjelasan," dia menerangkan.

Anggodo belum mau memberikan keterangan lebih rinci mengenai kematian badak cula satu yang hanya ada di TNUK, Kabupaten Pandeglang, Banten itu.

"Jadi temen-temen pers menunggu ya hasilnya bagaimana. Nanti akan kita berikan siaran persnya," jelasnya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, badak cula satu itu diduga mati karena kolik usus. Karena kondisi tubuh lengkap dan tidak ada bekas luka.

Tahun lalu pun ditemukan satu ekor badak mati, bernama Samson di kawasan Pantai Karang Ranjang. Berdasarkan tes patologi, kematian badak jantan dewasa disebabkan oleh kolik usus. Bakteri mikroflora di usus mengeluarkan racun yang menyebar ke seluruh tubuh dan merusak organ badak.

Badak jawa atau Rhinoceros Sondaicus Desmarest, merupakan spesies paling langka di antara lima spesies badak yang ada di dunia, atau termasuk sebagai critically endangered dalam Red List Data Book yang dikeluarkan oleh International Union for Conservation of Nature and Natural Resources (IUCN).

Badak jawa juga terdaftar dalam Apendiks I Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITES), sebagai jenis yang jumlahnya sangat sedikit di alam dan dikhawatirkan akan punah.

Badak jawa juga diklasifikasikan sebagai jenis satwa dilindungi berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Tumbuhan dan satwa liar.

Berdasarkan data tahun 2012, ditemukan 51 ekor badak, 29 jantan, dan 22 betina. Tahun 2013, ditemukan 58 ekor badak, 33 jantan, dan 25 betina. Kemudian tahun 2014, terdapat 57 ekor badak. Lalu tahun 2015 ditemukan 64 individu. Data tahun 2016, tercatat 67 ekor badak, dengan 37 jantan dan 30 ekor betina. Kemudian data tahun 2018, tercatat 68 ekor badak.

 

Simak video pilihan berikut ini:

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya