Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi menyetujui rencana pemindahan ibu kota negara dari Jakarta ke luar Pulau Jawa. Ini disampaikan Jokowi saat menanggapi laporan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas, Bambang Brodjonegoro mengenai tiga lokasi alternatif ibu kota baru Indonesia.
Bambang dalam laporannya menyebut tiga lokasi alternatif tersebut yakni pertama tetap di Jakarta, kedua di sekitar Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi. Ketiga di luar Pulau Jawa.
Advertisement
"Kalau saya sih alternatif satu dan dua sudah tidak," ucap Jokowi di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (29/4/2019).
Jokowi memiliki pertimbangan tersendiri sehingga menolak ibu kota tetap di Jakarta atau dipindahkan di sekitar Pulau Jawa. Jakarta atau Pulau Jawa disebut sebagai kawasan rawan macet dan banjir.
"Ada pencemaran yang berat juga. Ini di Pulau Jawa, sungai-sungai di Pulau Jawa merupakan 10 sungai yang paling tercemar di dunia," ujarnya.
Selain itu, degradasi sosial di Jakarta atau Pulau Jawa semakin tajam. Sementara lahan di Pulau Jawa semakin sempit akibat peralihan fungsi.
"Dan informasi yang saya terima, sebanyak 40 ribu hektare lahan yang sangat produktif beralih fungsi di Jawa, setiap tahunnya. Dari sawah ke properti," kata mantan Gubernur DKI Jakarta ini.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Optimistis Terwujud
Jokowi memimpin rapat terbatas Tindak Lanjut Rencana Pemindahan Ibu Kota siang ini. Jokowi optimistis pemindahan ibu kota negara akan terwujud bila dipersiapkan dengan matang.
Pria kelahiran Solo, Jawa Tengah, ini menyadari memindahkan ibu kota negara membutuhkan persiapan yang panjang. Di sisi lain, pemerintah juga perlu menentukan lokasi yang tepat. Sehingga pemindahan ibu kota memberikan dampak positif terhadap pertumbuhan ekonomi dan pemerataan infrastruktur.
"Pemilihan lokasi yang tepat harus memperhatikan aspek geopolitik, geostrategis, kesiapan infrastruktur pendukung dan pembiayaan," ujarnya.
Pemindahan ibu kota negara harus memikirkan kepentingan jangka panjang. Pemindahan ibu kota juga harus mempertimbangkan dua hal, yakni pusat pengelolaan pemerintahan dan pelayanan publik serta pusat pengelolaan bisnis.
Reporter: Titin Supriatin
Advertisement