Gerindra dan Golkar Diprediksi Raih 2 Kursi DPR di Bogor

KPU Kabupaten Bogor telah merampungkan proses penghitungan suara di 26 kecamatan

oleh Liputan6.com diperbarui 04 Mei 2019, 11:31 WIB
Proses penghitungan suara pemilu 2019 Kabupaten Bogor.

Liputan6.com, Jakarta - KPU Kabupaten Bogor telah merampungkan proses penghitungan suara di 26 kecamatan. Diperkirakan, dalam waktu dekat KPU akan menyelesaikan perhitungan suara dari 3 hingga 4 kecamatan lagi. Lalu siapa yang menang? 

Direktur Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP) Yusfitriadi menyatakan, hasil monitoring Sidang Pleno Rekapitulasi Hasil Suara Pileg 2019, di prediksi Gerindra dan Golkar akan unggul dengan raihan 2 kursi. Partai lainya, yakni PDIP, PKS, PAN, PPP dan Demokrat masing masing akan mendapat jatah 1 Kursi.

"Kursi ke 9 diperebutkan oleh Partai Gerindra Kursi ke 3, Partai Golkar kursi ke 3 dan PKB kursi ke 1," ujar Yusfriadi melalui keterangan tertulis, Sabtu (4/5/2019). 

Yusfitriadi menyatakan, sampai Sabtu Sore, keseluruhan suara yang sudah direkap dari 26 Kecamatan untuk DPR RI sudah mencapai 1.270.647 suara dari keseluruhan suara untuk caleg di Kabupaten Bogor yang DPT keseluruhan berjumlah 3.472.622. Adapun partisipasi Pemilih di Kabupaten Bogor mencapai sekitar 80 persen.

Selain mencermati hasil raihan pileg DPR, DEEP  juga menyoroti sejumlah masalah yang muncul dalam penghitungan suara di Kabupaten Bogor. Pertama, masih banyak kesalahan PPK dalam membacakan form rekapitulasi DA-1 (berita cara hasil rekapitulasi di beberapa Kecamatan. 

''Hal itu lebih pada ketidak fokusan PPK karena harus membacakan rekapitulasi 5 kertas suara pada setiap kecamatan,'' kata Yusfitriadi.

Kedua, ada beberapa kecamatan yang mendapat koreksi dari Bawaslu. Sehingga langsung diperbaiki pada forum pleno tersebut dan berita acaranya di tandatangani kembali oleh KPU dan saksi.

Ketiga, beberapa saksi tidak membawa DA-1, disebabkan belum mendapatkannya dari saksi di tingkat Kecamatan. 

'Keempat, kata Yusfitriadi, beberapa berita acara yang dipegang saksi tulisannya tidak begitu jelas, karena saksi hanya menerima berita acara dalam bentuk fotokopi.

Kelima, masih ada yang salah input di tingkat kecamatan, sehingga tertukar hasilnya suara antar-partai politik. Seperti di Kecamatan Jonggol yang salah input sehingga tertukar pengisian berita acara Partai Gerindra dan PDIP pada pemilihan Legislatif Kabupaten Bogor di Daerah Pemilihan 2.

Keenam, Bawaslu merekomendasikan untuk rekapitulasi ulang di tingkat kabupaten, dikarenakan salah memasukan rekapitulasi DA ke dalam kotak suara. Implikasinya yang dibacakan oleh PPK berbeda dengan DA yang berada di dalam kotak suara. Namun langsung di clearkan di tempat pleno.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya