Liputan6.com, Pontianak - HW, seorang pegawai negeri sipil berusia 56 tahun di Pontianak, Kalimantan Barat ditangkap polisi usai ia mencabuli anak dibawah umur berinisial NA (14) beberapa waktu lalu.
"Kejadiannya benar, sudah ditangani oleh Ditreskrimum Polda Kalbar," kata Kabid Humas Polda Kalimantan Barat, AKBP Donny Charles Go kepada Liputan6.com, Senin, 29 April 2019 malam.
Setelah menjalani serangkaian pemeriksaan, HW (56) kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Donny menyebutkan bahwa oknum aparatur sipil negara itu kini ditahan oleh pihak kepolisian.
"Dia (HW) sudah kami tahan, karena telah terbukti melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur," dia menjelaskan.
Baca Juga
Advertisement
Donny menyebutkan bahwa HW mencabuli NA di Hotel Mini. Saat kejadian, HW bahkan sempat merekam aksinya menggunakan telepon genggam miliknya.
"Kita sudah melakukan pemeriksaan terhadap HW, dan juga melakukan pemeriksaan isi video dalam HP miliknya," jelasnya.
Saat ini, penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalimantan Barat tengah berupaya untuk melengkapi berkas perkara kasus pencabulan anak di bawah umur tersebu, agar kasusnya bisa segera dilimpahkan ke kejaksaan.
Hanya saja, kata Donny, hingga kini penyidik belum bisa menginterogasi korban lantaran kondisinya yang masih trauma. Selain itu penyidik juga sedang berupaya mengungkap bukti-bukti baru dalam kasus ini.
"Masih didalami karena harus ada kesesuaian dari keterangan korban dan Pelaku. Korban belum diperiksa karena masih trauma," dia mengatakan.
Selain menangkap HW, aparat kepolisian juga turut mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya adalah satu buah telepon genggam, satu helai baju lengan panjang warna biru, satu helai celana panjang levis warna hitam, satu lembar foto copy akta lahir milik korban dan satu rangkap daftar tamu dari hotel tempat pelaku melakukan aksi cabulnya.
"Kita juga memeriksa sejumlah saksi untuk melengkapi alat bukti," Donny menambahkan.
Atas aksi cabul yang telah dilakukan oleh HW, dia disangkakan pasal 81 dan pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
"Ancaman hukumannya diatas 15 tahun penjara," Donny memungkasi.
Saksikan juga video pilihan berikut ini: