Liputan6.com, Jakarta Pelatihan Calon Auditor Usaha Pariwisata (Ruang Lingkup Usaha Pusat Penjualan Makanan dan Angkutan Jalan Wisata) digelar di Hotel Eden Kuta, Bali 23-26 April 2019. Menariknya, dalam acara yang digelar Kementerian Pariwisata (Kemenpar) itu juga dilakukan live audit.
Lokasi Live Audit digelar di dua tempat, yakni Usaha Pusat Penjualan Makanan "Krisna Wisata Kuliner" dan Usaha Angkutan Jalan Wisata "M Trans". Pelatihan ini diikuti 22 orang auditor aktif yang terdapat di Lembaga Sertifikasi Usaha Pariwisata (LSUP).
Advertisement
"Tujuan pelatihan ini untuk melaksanakan PP 24 Tahun 2018 dan Permenpar 10 Tahun 2018 tentang perizinan berelektronik untuk usaha pariwisata, khususnya sertifikasi usaha pariwisata," ujar Deputi Bidang Pengembangan Industri dan Kelembagaan Kemenpar, Ni Wayan Giri Adyani didampingi Asdep Industri dan Regulasi Pariwisata (IRP) R. Kurleni Ukar.
Kemenpar mendorong Lembaga Sertifikasi Usaha Pariwisata (LSUP) yang telah aktif mengirimkan auditornya untuk berkomitmen membuka ruang lingkup sertifikasi usaha pariwisata kepada Komite Akreditasi Nasional (KAN). Khususnya untuk jenis usaha pusat penjualan makanan dan angkutan jalan wisata.
"Fungsi Kemenpar adalah membina LSUP menjadi lembaga yang profesional dan kredibel. Serta melakukan pengawasan sertifikasi usaha pariwisata," ungkap Giri.
Kurleni Ukar menjelaskan, Menteri Pariwisata telah menunjuk dan menetapkan LSU bidang Pariwisata berdasarkan keputusan Akreditasi dari KAN. Falam hal ini melimpahkan kewenangan kepada pejabat eselon I yang membidangi industri pariwisata.
"LSU bidang Pariwisata yang dicabut kewenangannya dapat mengajukan kembali dengan mengikuti kembali tata cara permohonan pendirian LSU bidang Pariwisata," kata Kurleni Ukar.
Kabid Manajemen Industri, Asdep IRP Kemenpar Wisnu Sriwijaya Recodimus menambahkan, Kemenpar melakukan penataan keseimbangan antara LSU bidang Pariwisata dan Pengusaha Pariwisata. Penataan dilakukan setiap tahun setelah memdapatkan hasil evaluasi dari KAN.
"Biaya pelaksanaan sertifikasi menjadi tanggung jawab Pengusaha Pariwisata yang disertifikasi," kata Wisnu.
Pelatihan ini menghadiri dua narasumber, yakni Analis Kebijakan Asdep IRP Agus Priyono dan Tan Johny Yulfan dari Lembaga Pelatihan PT KOKEK.
Materi Pertama disampaikan Agus Priyono tentang penyusunan tools untuk live audit Standar Usaha Pusat Penjualan Makanan. Di sini Agus memaparkan penjelasan ruang lingkup dan batasan-batasan hingga sanksi administratif yang tertuang dalam Permenpar No. 28 Tahun 2015.
"Usaha Pusat penjualan makanan adalah usaha penyediaan tempat dan fasilitas untuk restoran, rumah makan dan/atau kafe dilengkapi meja dan kursi. Dan klasifikasi usaha pusat penjualan makanan mencakup aspek produk, pelayanan dan pengelolaan," kata Agus.
Di sesi berikutnya, Agus menjelaskan dan mendiskusikan dengan para peserta calon auditor bidang Usaha pusat penjualan makanan tentang Penerapan Standar Produk, Pelayanan dan Pengelolaan Usaha pusat penjualan makanan. Para peserta memberi masukan tentang Penerapan Standar Produk, Pelayanan dan Pengelolaan yang terjadi di lapangan.
"Hasil dari masukan ini akan dijadikan rekomendasi untuk live audit yang akan dilakukan pada hari berikutnya," ujarnya.
Agus juga menjelaskan Penyusunan Tools live audit untuk Standar Usaha Angkutan Jalan Wisata, Permenparekraf No. 14 Tahun 2014. Dia menjelaskan dan mendiskusikan dengan para peserta calon auditor bidang Usaha angkutan jalan wisata tentang Penerapan Standar Produk, Pelayanan dan Pengelolaan Usaha angkutan jalan wisata.
"Usaha angkutan jalan wisata adalah usaha penyediaan angkutan orang untuk kebutuhan dan kegiatan pariwisata," sebutnya.
Materi pembekalan mengenai ISO untuk teknik audit yang semestinya dilakukan oleh Auditor Pariwisata yang disampaikan oleh Tan Johny Yulfan dari PT. KOKEK. Tan menyampaikan materi implementasi penggunaan ISO teknik audit yang harus diperhatikan saat audit dilakukan.
Dalam live audit yang ada di pelatihan ini, didapatkan beberapa hasil temuan yang dipaparkan Agus Priyono. Selanjutnya peserta menjalani ujian tertulis sesuai dengan ruang lingkup usaha yang dipilih selama 90 menit.
Menteri Pariwisata Arief Yahya menilai, sertifikasi usaha penting karena bisa membangun kepercayaan publik. Ke depan semua usaha sektor Pariwisata harus bersertifikat untuk meningkatkan mutu. Namun untuk hasil maksimal, juga dibutuhkan SDM auditor usaha pariwisata yang handal.
"Kalau semua usaha di bidang apa saja perlu disertifikasi apalagi sektor pariwisata. Sertifikasi membuat satu usaha memiliki nilai jual dan kepercayaan lebih dari publik. Karena itu, SDM auditor usaha pariwisata juga harus bagus," ujar Menpar Arief Yahya.
(*)