Liputan6.com, Jakarta Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi Jaksa Penuntut Umum pada Kejari atas kasus korupsi pelepasan aset PT Panca Wira Usaha (PWU) dengan terdakwa Dahlan Iskan.
Perkara dengan nomer resgister 3029 K/PID.SUS/2018 menolak kasasi yang diajukan jaksa.
Advertisement
"Tolak," begitu bunyi amar putusan MA seperti yang diakses melalui website MA, Selasa (30/4/2019).
Dalam website tersebut, kasasi ditolak pada 22 April 2019. Duduk sebagai hakim yakni, Mohamad Askin, Leopold Luhut Hutagalung, dan Surya Jaya.
Sebelumnya, Dahlan Iskan dinyatakan bersalah dalam kasus ini dan divonis 2 tahun penjara pada 2017. Kemudian Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya menganulir putusan tersebut. Oleh majelis hakim, Dahlan dibebaskan dari seluruh dakwaan.
Kemudian giliran Jaksa pada Kejari yang mengajukan kasasi. Alhasil ditolak MA, dan Dahlan kembali bebas.