Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Agung (MA) membantah memberi sanksi kepada hakim dan Ketua Pengadilan Negeri Cibinong, Jawa Barat, lantaran vonis bebas terhadap terdakwa pelecehan seksual.
Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Abdullah, mengatakan, pemberian sanksi lantaran para majelis hakim tak menjalankan hukum acara.
Advertisement
"Jadi bukan karena bukan putusan bebasnya. Ini terkait hak-hak anak dalam proses persidangan ini yang tidak diberikan. Kemudian ada rambu-rambu hukum acara yang tidak dilaksanakan," kata Abdullah di kantornya, Jakarta, Selasa (30/4/2019).
Menurut Abdullah, MA bisa memberikan tindakan, lantaran para hakim menyimpang dari hukum acara. Sedangkan hak anak, memiliki hak normatif sesuai dengan perundang-undangan, tapi tidak dijalankan.
"Sedangkan Pimpinan Pengadilan yang dianggap lalai karena tidak diberikan pembinaan dan pengarahan kepada Majelis Hakim yang menangani perkara, ini mendapat resiko yang sama," jelas Abdullah.
Hakim pun, masih kata dia, sudah di non palu atau dilakukan pembinaan, sampai masalah ini selesai.
"Saat ini juga proses verifikasi, klarifikasi belum selesai. Agar tidak menganggu kinerja Pengadilan Negeri Cibinong, ketiga hakim ini ditarik ke Pengadilan Tinggi Bandung," kata Abdullah.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Dikoreksi sampai Tingkat Mahkamah Agung
Dia juga menuturkan, hari ini juga baru saja dilantik Ketua PN Cibinong yang baru.
Abdullah menjelaskan, untuk putusan bebasnya, masih diupayakan kasasi ke MA.
"Putusan bebasnya masih diupayakan hukum kasasi ke Mahkamah Agung. Dengan upaya kasasi, nanti Mahkamah Agung akan memutuskan perkara kembali," ungkap Abdullah.
Saat ditegaskan, apakah pelanggaran hukum acara ini berdampak dengan vonis bebasnya? Dia hanya menuturkan.
"Ini yang masih digali dalam proses pemeriksaan. Jadi kita step by step. Sedangkan putusan itu akan dikoreksi di tingkat kasasi pada saat berkasnya sudah sampai ke MA. Sekarang berkasnya belum sampai," pungkasnya.
Advertisement