Bupati Talaud Ditangkap KPK, Hanura Tak Beri Bantuan Hukum

Sekjen Hanura Herry Lontung Siregar menegaskan, partainya tak akan memberi bantuan hukum kepada Sri Wahyuni yang ditangkap KPK

oleh Fachrur RoziePutu Merta Surya Putra diperbarui 30 Apr 2019, 18:11 WIB
Bupati Kabupaten Kepulauan Talaud, Sulut, Sri Wahyuni Manalip tiba di Bandara Miangas. (Liputan6.com/Yoseph Ikanubun)

Liputan6.com, Jakarta - Bupati Kepulauan Talaud Sri Wahyuni Maria Manalip ditangkap tim penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sri Wahyuni yang merupakan kader Partai Hanura diduga menerima suap terkait proyek di Pemkab Kepulauan Talaud.

Sekretaris Jenderal Hanura Herry Lontung Siregar menegaskan, partai yang dipimpin Oesman sapta Odang itu tak akan memberi bantuan hukum kepada Sri Wahyuni.

"Tidak ada (bantuan hukum)," ujar Herry di Jakarta, Selasa (30/4/2019).

Meski demikian, Hanura menegaskan pihaknya belum mengetahui informasi resmi soal tertangkapnya Sri Wahyuni. Namun, dirinya mengaku menyerahkan semuanya kepada lembaga antirasuah.

"Ya ini kan proses hukum, serahkan saja kepada KPK," ungkap Herry.

Dia juga memastikan, jika memang terbukti kadernya bersalah, maka tak segan-segan dikeluarkan dari partai.

"Prinsipnya ini proses hukum. Kami tidak intervensi, serahkan saja. Kalau terbukti akan kami beri tindakan. Kami keluarkan," kata dia.

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Terima Tas dan Perhiasan

Pekerja membersihkan debu yang menempel pada tembok dan logo KPK di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (21/11). KPK menilai rata-rata skor Indeks Penilaian Integritas 2017 di 36 kementerian dan pemerintah daerah berada di angka 66. (Merdeka.com/Dwi Narwoko)

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif mengatakan, Bupati Talaud diduga menerima suap terkait proyek di Pemkab Kepulauan Talaud.

"Diduga hadiah yang diberikan berupa tas, jam, dan perhiasan berlian dengan nilai sekitar ratusan juta rupiah," ujar Syarif saat dikonfirmasi, Selasa (30/4/2019).

Syarif mengatakan, tim penindakan mengamankan dua orang di Kabupaten Talaud. Keduanya kini tengah dalam perjalanan menuju ke markas antirasuah.

"Kegiatan ini bagian dari rangkaian OTT sejak Senin, 29 April 2019 di Jakarta. KPK mengamankan empat orang pihak swasta di Jakarta," kata Syarif.

Keempat orang tersebut kini sudah berada di KPK, tengah menjalani pemeriksaan awal. Lembaga pimpinan Agus Rahardjo ini memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum mereka.

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya