Liputan6.com, Jakarta - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo mengusulkan terpidana kasus korupsi menjalani hukuman di Lapas Nusakambangan. Hal itu guna memberikan efek jera kepada para koruptor.
"Saya berfikir bagaimana terpidana Tipikor (tindak pidana korupsi) juga ada di Lapas Nusakambangan," ujar Agus, Jakarta, Selasa (30/4/2019).
Advertisement
Agus menuturkan, hukuman yang dijatuhkan kepada para koruptor sejauh ini belum berhasil membuat jera. Misalnya, dalam hal pengembalian uang kerugian negara.
"Mestinya dikembalikan, tapi tidak dikembalikan. Padahal bicara korupsi, mengembalikan kerugian negara yang paling penting," ucapnya.
Belum lagi persoalan penjara. Dia melihat, narapidana kasus korupsi kebanyakan diperlakukan istimewa.
"Karena punya duit dia (napi Tipikor) bisa memeritahkan napi yang lain yang kebetulan nggak punya duit untuk bersihkan kamarnya, lemari, dan lainnya," katanya.
Karena itu, Agus menilai perlu pembenahan dari berbagai sektor untuk menekan kasus korupsi. Salah satunya yang sedang dibahas KPK, yakni menjebloskan napi kasus korupsi ke Lapas Nusakambangan.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Tinjau Lapas Nusakambangan
Agus mengaku, dirinya sudah meninjau Lapas Nusakambangan beberapa waktu lalu. Di sana, kata dia, terdapat beberapa kategori Lapas.
"Ada super maximum security, maximum security, medium dan minimum security," ucapnya menjelaskan.
Agus kemudian membagi pengalamannya selama mengunjungi penjara di Nusakambangan dengan tingkat keamanan super. Disebutkan, ada dua Lapas yang dikunjunginya.
"Mau naik perahunya aja udah digeledah. Apalagi nanti di dalamnya," ujar dia.
Agus menjelaskan, petugas di Lapas super maximum security sangat selektif menerima pengunjung. Pengunjung yang diperbolehkan masuk hanya keluarga dan pengacara dari napi. Itupun tidak bisa bersentuhan.
"Itu salah satu terapinya, ternyata tidak berbicara dengan manusia itu menjadi penderitaan," ucapnya.
Pucuk pimpinan lembaga antirasuah itu membayangkan, koruptor yang belum mengembalikan kerugian negara dijebloskan ke Lapas super maximum security Nusakambangan.
"Nanti kalau sudah dikembalikan uangnya baru turun kelas dari super maximum security ke maximum security, lalu turun kelas lagi ke minimum security. Di samping mengembalikan uang negara, penjeraan mungkin juga terjadi," kata Agus.
Sementara itu, Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen PAS) Sri Puguh Budi Utami mengungkapkan, ada tujuh Lapas di Nusakambangan terdiri dari kategori super maximum security, maximum security, medium, dan minimum security.
"Super maximum security ada dua yakni Lapas Batundan, Lapas Pasir. Maximum security juga dua. Sementara medium dan minimum security, masing-masing satu. Sekarang ada yang sedang dalam tahap penyelesaian yaitu super maximum dengan kapasitas 711 narapidana," tutup dia.
Advertisement