KPK Menduga Pemberian Uang untuk Bupati Kepulauan Talaud Bukan yang Pertama

Barang bukti tersebut diduga pemberian dari seseorang terkait dengan proyek pembangunan pasar di Kabupaten Kepulauan Talaud.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 30 Apr 2019, 23:38 WIB
Bupati Kabupaten Kepulauan Talaud, Sulawesi Utara (Sulut) Sri Wahyumi Maria Manalip tiba di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (30/04/2019). Sri Wahyumi Maria terjaring OTT terkait dugaan suap proyek pembangunan pasar dengan barang bukti total senilai Rp 500 juta. (merdeka.com/Dwi Narwoko)

Liputan6.com, Jakarta - Tim penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang ratusan juta rupiah dan bebeberapa barang berharga milik Bupati Kepulauan Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip. Penyitaan itu terjadi dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK, Selasa (30/4/2019).

"Sejauh ini kami mengamankan sejumlah barang dan uang dengan total nilai lebih dari Rp 500 juta. Ada dua tas bernilai lebih dari Rp 100 jutaan, satu jam tangan dengan harga Rp 200 jutaan dan sisanya anting dan cincin berlian," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta.

Dia menjelaskan, barang bukti tersebut diduga pemberian dari seseorang terkait dengan proyek pembangunan pasar di Kabupaten Kepulauan Talaud. Kemungkinan, pemberian ini bukan yang pertama.

"Kami menduga ada pemberian sebelumnya yang sudah teralisasi," ucap Febri.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Laode M Syarif mengatakan, kegiatan ini bagian dari rangkaian OTT sejak Senin kemarin menjelang tengah malam, 29 April 2019 di Jakarta.

"Tim juga mengamankan empat orang pihak swasta di Jakarta dan saat ini sudah berada di kantor KPK untuk menjalani pemeriksaan," kata Laode, Selasa (30/4/2019).

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya