Liputan6SCTV, Jakarta - Dirjen Pemasyarakatan membenarkan terpidana kasus korupsi KTP elektronik (e-KTP), Setya Novanto, duduk di sebuah rumah makan padang di RSPAD Jakarta, Senin, 29 April kemarin.
Menurut Dirjen Kemasyarakatan Kemenkum HAM Sri Puguh Budi, Setya Novanto diizinkan oleh Kalapas Sukamiskin Bandung untuk menjalani pengobatan berdasarkan rekomendasi dokter di RSPAD.
Advertisement
Namun usai menjalani pengobatan, Setya Novanto mengatakan ingin mencari angin dan akhirnya duduk di sebuah restoran, di lingkungan RSPAD.
"Jadi habis periksa, jalan gitu sebentar mau angin-angin. Terus rupanya duduk di situ. Kami sudah membentuk tim untuk memeriksa pegawai kami. Kan di sana ada dua pengawal. Ada dari Lapas Sukamiskin," jelas Dirjen Kemasyarakatan Kemenkum HAM Sri Puguh Budi Utama, seperti ditayangkan Liputan6 SCTV, Rabu (1/5/2019).
Perihal mekanisme, Sri menjelaskan sudah sesuai dengan prosedur hingga ke Lapas Sukamiskin. (Galuh Garmabrata)