Kementerian PANRB Buka Seleksi JPT Madya dan Pratama untuk PNS

Kementerian PANRB mengadakan seleksi terbuka untuk Calon Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama di lingkungan Kementerian PANRB.

oleh Maulandy Rizky Bayu Kencana diperbarui 01 Mei 2019, 12:15 WIB
Sejumlah pegawai Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta melakukan aktivitas kerja di Balai Kota, Jakarta, Senin (3/7). Mulai Senin (3/7), seluruh instansi pemerintahan masuk kerja usai libur Lebaran. (Liputan6.com/Gempur M Surya)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PANRB) mengadakan seleksi terbuka untuk Calon Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama di lingkungan Kementerian PANRB. 

Sesuai dengan Pengumuman Nomor B/65/S.KP.12.00/2019 tentang Seleksi Terbuka Calon Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama di Lingkungan Kementerian PANRB pada 2019, proses pendaftaran dibuka mulai 30 April 2019 hingga 21 Mei 2019 melalui website https://daftar menpan.go.id. 

Terdapat empat jabatan yang dibuka pada seleksi jabatan pimpinan tinggi (JPT)  kali ini, yakni Staf Ahli Bidang Pemerintahan dan Otonomi Daerah, Sekretaris Deputi Bidang SDM Aparatur, Asisten Deputi Kesejahteraan SDM Aparatur, dan Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik. 

Bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang akan mengikuti seleksi terbuka JPT Madya harus memenuhi beberapa persyaratan.

Persyaratan itu antara lain, memiliki kualifikasi pendidikan paling rendah sarjana (S1) atau diploma IV diutamakan pascasarjana (S2) atau magister, memiliki pengalaman jabatan dalam bidang tugas terkait dengan jabatan yang akan diduduki secara kumulatif paling singkat selama tujuh tahun, sedang atau pernah menduduki JPT Pratama atau jabatan fungsional jenjang ahli utama paling singkat 2 tahun. 

Selain itu, pelamar juga harus berusia paling tinggi 58 tahun per 1 Agustus 2019, telah mengikuti dan lulus Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan Tingkat II diutamakan telah lulus Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan Tingkat I, terkecuali bagi pelamar yang berasal dari pemangku jabatan fungsional jenjang ahli utama serta sekurang-kurangnya memiliki pangkat Pembina Utama Muda (IV/c). 

Untuk pelamar JPT Pratama, persyaratan yang harus dipenuhi yakni memiliki kualifikasi pendidikan paling rendah sarjana (S1) atau diploma IV, memiliki pengalaman jabatan dalam bidang tugas yang terkait dengan jabatan yang akan diduduki secara kumulatif paling sedikit selama lima tahun.

Selain itu, sedang atau pernah menduduki jabatan administrator atau jabatan fungsional jenjang ahli madya paling singkat dua tahun, usia paling tinggi 56 tahun per 1 Agustus 2019.

Di samping itu, pelamar juga telah mengikuti dan lulus Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan Tingkat III diutamakan telah lulus Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan Tingkat II, kecuali bagi pelamar yang berasal dari pemangku jabatan fungsional jenjang ahli madya serta pelamar sekurang-kurangnya memiliki pangkat Pembina Tingkat I (IV/b).

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini


Persyaratan Lain

Sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) berjalan masuk menuju Balai Kota, Jakarta, Senin (3/7). Pasca libur Lebaran seluruh PNS Pemprov DKI terlihat masuk kerja kembali seperti biasanya. (Liputan6.com/Gempur M Surya)

Syarat lain, pejabat pimpinan tinggi madya harus sudah menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara (LHKPN) dan bagi Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama telah menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN).

Pelamar juga telah mendapatkan surat persetujuan dari Pejabat Pembina Kepegawaian atau pejabat yang mendapat delegasi. 

Dokumen kelengkapan administrasi dapat diunggah dalam bentuk softcopy melalui website pendaftaran.

Sedangkan berkas administrasi hardcopy diserahkan kepada Sekretariat Panitia Seleksi Terbuka untuk Calon Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama di lingkungan Kementerian PANRB. Berkas dokumen tersebut diterima paling lambat 23 Mei 2019 sebelum pukul 16.00 WIB.

Adapun seluruh pengumuman dan perkembangan tahapan seleksi akan disampaikan melalui situs resmi Kementerian PANRB, yakni https://menpan.go.id.

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya