Dahlan Iskan Diputus Bebas, Ini Penjelasan Mahkamah Agung

Pihak MA masih belum mengunggah salinan putusannya ke dalam situsnya, lantaran proses minutasi belum selesai. Karena itu, pertimbangan hukumnya masih belum terlihat.

oleh Andrie Harianto diperbarui 01 Mei 2019, 13:04 WIB
Senyum mantan Dirut PT PLN, Dahlan Iskan seusai diperiksa Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Jumat (5/6/2015). Dahlan diperiksa sebagai saksi terkait korupsi proyek pembangunan 21 Gardu Listrik Jawa-Bali-Nusa Tenggara.(Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejari atas kasus korupsi pelepasan aset PT Panca Wira Usaha (PWU) dengan terdakwa Dahlan Iskan. Mantan Menteri BUMN itu pun bebas. Lalu, apa alasan MA menolak putusan tersebut?

"Apabila permohonan kasasi dari JPU ditolak, berarti alasan upaya hukum kasasi bukan merupakan alasan kasasi," kata Juru Bicara MA, Abdullah, dalam keterangan tertulisnya, Rabu (1/5/2019).

Alasan kasasi, kata Abdullah, sudah ditentukan. Yaitu bahwa pengadilan tidak berwenang atau melampaui batas wewenangnya. Kemudian majelis hakim salah menerapkan atau melanggar hukum yang berlaku.

Yang terakhir adalah lalai memenuhi syarat-syarat yang diwajibkan peraturan perundang-undangan yang mengancam kelalaian itu dengan batalnya putusan yang bersangkutan.

"Apabila pemohon kasasi menyampaikan alasan selain yang telah ditentukan maka permohonannya kemungkinan ditolak. Atau alasan yang disampaikannya dalam memori kasasi mengulang fakta yang sudah dipertimbangkan dalam putusan yang diajukan kasasi, kemungkinan juga ditolak," kata Abdullah.

Meski demikian, pihak MA masih belum mengunggah salinan putusannya ke dalam situsnya, lantaran proses minutasi belum selesai. Karena itu, pertimbangan hukumnya masih belum terlihat.

"Mengenai pertimbangan hukum, sekarang proses penyusunan putusan atau istilahnya minutasi putusan. Sehingga dalam proses minutasi ini, kami belum bisa menyampaikan pertimbangan majelis," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Abdullah, kemarin.

Dia menegaskan, pihaknya tak bisa memberikan tenggat waktu dalam proses minutasi tersebut. Walaupun, putusan terhadap Dahlan Iskan tersebut sudah keluar dari 22 April 2019 atau pekan lalu.

"Ini masih seminggu. Mudah-mudahan tidak terlalu lama. Karena ini menyangkut kewenangan majelis, paniteranya untuk menyusun redaksi putusan tersebut," pungkas Abdullah.

 


Tolak Kasasi

Sebelumnya, MA menolak kasasi Jaksa Penuntut Umum pada Kejari atas kasus korupsi pelepasan aset PT Panca Wira Usaha (PWU) dengan terdakwa Dahlan Iskan.

Perkara dengan nomer resgister 3029 K/PID.SUS/2018 menolak kasasi yang diajukan jaksa.

"Tolak," begitu bunyi amar putusan MA seperti yang diakses melalui website MA, Selasa (30/4/2019).

Dalam website tersebut, kasasi ditolak pada 22 April 2019. Duduk sebagai hakim yakni, Mohamad Askin, Leopold Luhut Hutagalung, dan Surya Jaya.

Sebelumnya, Dahlan Iskan dinyatakan bersalah dalam kasus ini dan divonis 2 tahun penjara pada 2017.

Kemudian Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya menganulir putusan tersebut. Oleh majelis hakim, Dahlan dibebaskan dari seluruh dakwaan.

Kemudian giliran Jaksa pada Kejari yang mengajukan kasasi. Alhasil ditolak MA, dan Dahlan kembali bebas.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya