PKB Laporkan Dana Kampanye Rp 142 Miliar

Bambang menyebut dana tersebut melalui sumbangan caleg serta beberapa pihak seperti perorangan ataupun badan usaha non pemerintah.

oleh Ika Defianti diperbarui 01 Mei 2019, 18:50 WIB
Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menyerahkan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) Pemilu 2019 kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU). (Liputan6.com/Ika Defianti)

Liputan6.com, Jakarta - Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menyerahkan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) Pemilu 2019 kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU). Dana kampanye yang dilaporkan yakni sebesar Rp 142 miliar. 

Penyerahan laporan itu disampaikan Wakil Bendahara Umum PKB Bambang Susanto di Ruang Sumba, Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Rabu (1/5/2019). PKB membawa empat box berkas pelaporan dana kampanye.

Bambang menyebut dana tersebut melalui sumbangan caleg serta beberapa pihak seperti perorangan ataupun badan usaha non-pemerintah. 

"Dari caleg Rp 133 milliar, ada sumbangan dari pihak lain perseorangan itu Rp 1,3 miliar. Kemudian sumbangan pihak lain dari badan usaha non pemerintah, kita mendapat sampai Rp 7 miliar-an," kata Bambang.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:


Partisipasi Caleg Tinggi

Dia menyebut pengeluaran caleg terdiri dari alat peraga kampanye (APK), iklan di televisi, kampanye terbuka hingga berbagai dana saksi. Untuk iklan televisi saja kata Bambang itu mencapai Rp 7 milliar. 

Sementara itu untuk pengeluaran setiap caleg, PKB tidak memiliki patokan tertentu. Hal yang penting kata Bambang yaitu partisipasi tinggi dari caleg menjadi priortas utama.

"Rata-rata dari caleg itu kita nggak punya patokan jumlah cuma dari angka Rp 100 juta- Rp 2 miliar. Kita enggak kayak yang lain yang tinggi," jelas dia. 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya