Jurnalis Bandung Kecam Kekerasan Aparat Saat Meliput Hari Buruh

Tugas jurnalis dilindungi oleh Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999.

oleh Huyogo Simbolon diperbarui 02 Mei 2019, 02:00 WIB
Seorang wartawan membentangkan poster saat aksi solidaritas tolak kekerasan terhadap jurnalis di Bundaran HI, Jakarta, Jumat (14/11/2014). (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Bandung - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Bandung dan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Jawa Barat, mengecam kekerasan yang dilakukan aparat kepolisian kepada dua jurnalis foto, Iqbal Kusumadireza (Rezza) dan Prima Mulia, pada saat meliput peringatan Hari Buruh Internasional, Rabu, (1/5/2019).

"Tugas jurnalis dilindungi oleh Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999, seharusnya aparat menghormati itu. Apalagi ketika jurnalis sudah menunjukkan identitasnya," kata Ketua AJI Kota Bandung, Ari Syahril Ramadhan.

Dalam pasal 18 Undang-undang Pers disebutkan bahwa seorang wartawan yang sedang melaksanakan tugas jurnalistik dilarang dihambat atau dihalangi oleh pihak manapun.

"Ancaman pidananya paling lama dua tahun," tutur Ari.

Kejadian yang menimpa Rezza dan Prima berawal saat keduanya memantau kondisi pergerakan massa buruh yang akan berkumpul di Gedung Sate, selepas aksi yang dilakukan AJI Bandung pada peringatan Hari Buruh Internasional.

Kemudian, di sekitar Jalan Dipatiukur, Prima dan Rezza melihat ada keributan antara polisi dengan massa yang didominasi berbaju hitam-hitam. Keduanya melihat polisi sedang memukuli massa.

Kondisi tersebut membuat Rezza dan Prima langsung membidikkan kamera ke arah kejadian. Ketika pindah lokasi untuk mengabadikan gambar lain, Rezza tiba-tiba dipiting oleh seorang anggota polisi.

Menurut Rezza, polisi tersebut dari satuan Tim Prabu Polrestabes Bandung. Sambil memiting Rezza, polisi tersebut juga membentak dengan pertanyaan "dari mana kamu?" Rezza menjawab sambil menunjukkan ID Persnya.

Bukan melunak, oknum polisi itu malah merampas kamera yang dipegang Rezza sambil menginjak lutut dan tulang kering kaki kanannya berkali-kali. Kemudian menghapus sejumlah foto yang berhasil diabadikan Rezza.

"Sebelum kamera diambil juga sudah ditendang-tendang. Saya mempertahankan kamera saya. Sambil bilang saya jurnalis," kata Reza.

 


Luka Memar

Seorang jurnalis melakukan aksi solidaritas di depan Kantor Menkopolhukam, Jakarta, (25/8). Dalam aksinya para Jurnalis mendesak penyelesaian kasus tindak kekerasan terhadap jurnalis yang terjadi di Medan. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Akibat kejadian tersebut, Rezza mengalami luka memar pada kaki kanannya. Sedangkan Prima Mulia mengalami hal yang sama. Hanya saja, Prima tidak mendapat kekerasan fisik dari polisi.

Prima mengaku disekap oleh tiga orang polisi. Dia diancam dan foto-fotonya dihapus. Salah satu polisi itu mengatakan “Mau diabisin?”.

Kecaman juga disampaikan IJTI Pengda Jawa Barat. Ketua IJTI Pengda Jabar Iqwan Sabba Romli mengecam keras terhadap oknum aparat kepolisian yang telah mengintimidasi dan merampas perlengkapan kerja, terhadap jurnalis atau fotografer saat peliputan Hari Buruh Internasional di Kota Bandung.

"Seorang jurnalis dilindungi oleh Undang-undang dan bekerja sesuai dengan Kode Etik yang berlaku, seharusnya aparat kepolisian bisa memahami dan melindungi profesi seorang jurnalis," katanya.

Dari bukti video hasil rontgen Rezza, dirinya mengalami lebam dibagian otot kaki. Hasil pemeriksaan dokter tersebut akan menjadi bukti laporan ke Polrestabes Bandung.

"IJTI Jabar akan terus mengawal kasus kekerasan tersebut hingga proses hukum," ujar Iqwan.

Saksikan video pilihan berikut ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya