Menhan: Jangan Ada Lagi People Power dan Revolusi Usai Pemilu

Ryamizard berharap jangan sampai ada sekelompok orang yang mengganggu hasil pemilu yang konstitusional.

oleh Liputan6.com diperbarui 02 Mei 2019, 07:07 WIB
Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu saat megikuti Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi I DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (22/10). Raker tersebut membahas anggaran pertahanan untuk Tahun Anggaran 2019. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Pertahanan, Ryamizard Ryacudu mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menjaga kondusivitas pasca-pelaksanaan Pemilu Serentak 2019. Menurut Ryamizard, hal ini untuk mewujudkan kerukunan, persatuan, dan kesatuan umat.

"Mari kita semua merajut kembali hubungan kebangsaan, tanpa ada lagi pendukung 01 dan pendukung 02," kata Ryamizard seperti dikutip dari Antara, Rabu 1 Mei 2019.

Mantan Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) ini juga meminta kepada seluruh pihak untuk ikut berperan aktif menjaga ideologi Pancasila.

"Jangan ada lagi bahasa people power serta bahasa revolusi. Pemilu 2019 telah berjalan aman dan lancar," kata Ryamizard.

Ryamizard berharap jangan sampai ada sekelompok orang yang mengganggu hasil pemilu yang konstitusional. Oleh karena itu, kata dia, seluruh masyarakat harus ikut menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) sesuai amanat konstitusi.

 

* Ikuti perkembangan Real Count Pilpres 2019 yang dihitung KPU di tautan ini

Saksikan video pilihan berikut ini:


Evaluasi Pemilu Serentak

Warga memasukkan surat suara saat pemungutan ulang Pemilu 2019 di TPS 71 Kelurahan Cempaka Putih, Kecamatan Ciputat Timur, Tangerang Selatan, Rabu (24/4). Pencoblosan ulang dilakukan lantaran ditemukannya pelanggaran oleh Bawaslu saat pemilu serentak pada 17 April 2019 lalu (merdeka.com/Arie Basuki)

Banyaknya korban jiwa saat penyelenggaraan Pemilu Serentak 2019 menjadi perhatian sejumlah pihak, satu di antaranya Ombudsman RI.

Ketua Ombudsman RI Amzulian Rifai mengatakan, pihaknya akan mengevaluasi proses pelaksanaan pesta demokrasi lima tahunan itu.

"Ombudsman RI berkepentingan mengevaluasi, selain memberikan penghargaan kepada para pahlawan penyelenggaraan pelayanan publik, perlu diperhatikan agar ke depan tidak terjadi lagi," ujar Amzulian Rifai seperti dilansir dari Antara.

Evaluasi yang akan dilakukan oleh Ombudsman mencakup regulasi, perencanaan, organisasi, rekrutmen, pelatihan, hingga dukungan dan fasilitas untuk anggota KPPS saat menjalankan tugas.

"Setelah kajian dilakukan, akan diusulkan ke DPR RI sebagai pembuat undang-undang," ucap Rifai.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya