PP Muhammadiyah: Situasi Politik Usai Pemilu 2019 Masih Kondusif

Pimpinan Pusat Muhammadiyah menilai situasi politik nasional setelah Pemilu 2019 masih kondusif.

oleh Liputan6.com diperbarui 02 Mei 2019, 06:24 WIB
Sekretaris Umum PP Muhammadiyah, Abdul Mu’ti (kanan) membacakan pernyataan sikap PP Muhammadiyah terhadap Pilkada Serentak 15 Februari di Jakarta, Senin (13/2). Ada tujuh butir pernyataan sikap PP Muhammadiyah. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Pimpinan Pusat Muhammadiyah menilai situasi politik nasional setelah Pemilu 2019 masih kondusif. Muhammadiyah pun mengapresiasi kesuksesan gelaran Pemilu Serentak 2019.

"Kami menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada semua pihak yang telah mendukung dan menyukseskan Pemilu 17 April yang lalu dan alhamdulillah juga sekarang ini situasinya masih sangat kondusif," kata Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu'ti di Kuala Lumpur, Malaysia, Rabu (1/5/2019).

Muhammadiyah, sambungnya, sangat berharap KPU dapat bekerja lebih baik lagi dan menjawab berbagai keraguan dan kritik yang disampaikan masyarakat dengan kinerja yang profesional dan memberi kepercayaan kepada masyarakat. Sehingga, saat hasil pemilu sudah diumumkan semua pihak bisa menerima dengan sepenuhnya.

Doktor alumni Australia ini berharap tidak ada selebrasi-selebrasi dan pernyataan kemenangan dari pihak manapun baik dari pasangan Jokowi-Ma'ruf Amin maupun Prabowo Subianto-Sandiaga Uno karena hasil Pilpres 2019 belum resmi diumumkan.

 

* Ikuti perkembangan Real Count Pilpres 2019 yang dihitung KPU di tautan ini

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Pemenang Hormati yang Kalah

"Dan pada waktunya nanti hasil diumumkan kami berharap mereka yang menang tetap menghormati yang kalah dan yang kalah menghormati dan menerima kemenangan pihak lain serta berjiwa besar dan legowo, karena proses demokrasi ini sudah menjadi bagian sistem politik Indonesia dan karena itu maka tidak ada kalah atau menang karena sesungguhnya ini adalah kemenangan bangsa Indonesia," katanya.

Dia mengharapkan, masyarakat menunggu keputusan KPU karena sesuai undang-undang di Indonesia pemilu dinyatakan sah kalau secara resmi sudah ditetapkan KPU.

"Dan kalau ada kesalahan dan dugaan kecurangan selesaikan secara hukum karena ada mekanisme yang dijamin undang-undang. Di tempat-tempat yang diduga ada kecurangan bisa diulangi tetapi tidak keseluruhan," Mu'ti memungkasi.​​​​​​​

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya