Transjakarta Akan Laporkan Perusakan Pagar saat Perayaan Hari Buruh

Selain perusakan pagar, pelaku juga melakukan aksi vandalisme pada separator Transjakarta.

oleh Ika Defianti diperbarui 02 Mei 2019, 08:45 WIB
Pewarta foto mengamati pagar besi di pelican crossing Tosari yang roboh saat peringatan Hari Buruh 2019 di kawasan Sudirman dekat Bundaran HI, Jakarta, Rabu (1/5/2019). Pagar itu roboh terimbas aksi dorong buruh dan polisi yang menahan agar massa tidak menuju Bundaran HI. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - PT Transjakarta menyesalkan adanya aksi perusakan pagar Halte Transjakarta Tosari, Jakarta Pusat yang terjadi ketika peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day pada Rabu 1 Mei 2019 kemarin.

Selain perusakan pagar, pelaku juga melakukan aksi vandalisme pada separator Transjakarta.

Direktur Utama Transjakarta Agung Wicaksono mengaku telah berkoordinasi dengan pihak Kepolisian. Hal itu guna memberikan efek jera kepada pelaku.

"Untuk mendapatkan informasi baik itu waktu, lokasi, hingga pelaku perusakan dan vadalisme aset Transjakarta," kata Agung dalam keterangan tertulisnya, Kamis (2/5/2019).

Dia menjelaskan, bila mengacu pada Pasal 170 KUHP, perusakan yang dilakukan secara bersama-sama terhadap orang atau barang dapat dikenakan hukuman penjara hingga enam tahun.

"Aset-aset yang dirusak adalah aset milik publik dan digunakan bersama. Sehingga menjadi tanggung jawab bersama untuk selalu menjaga dan memeliharanya," papar Agung.

Karena kejadian itu, lanjut dia, PT Transjakarta akan segera memperbaiki pagar halte Transjakarta Tosari.

"Karena sarana tersebut untuk kenyamanan pelanggan. Serta membersihkan coretan di separator Transjakarta," jelasnya.

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya